BerandaBid HumasMiliki Sabu dan Ganja, Egi Diamankan BUSER Narkoba

Miliki Sabu dan Ganja, Egi Diamankan BUSER Narkoba

Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali mengungkap tindak pidana Narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya. Kamis, 1 Agustus 2024.

Pelaku Egi Nur Akbar als Jon. Dirinya ditangkap Dikediamannya yang beralamatkan di Jl. Jati 2 No. 319 Rt. 012 Rw. 003 Kel. Bukit Merapen Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang.

Pelaku ditangkap karena melakukan suatu tindak pidana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu atau memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dan Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Gol. I dalam bentuk tanaman jenis ganja atau memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Gol. I dalam bentuk tanaman jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dirinya berperan sebagai penerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu atau memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dan narkotika Gol. I dalam bentuk tanaman jenis ganja.

Dalam proses penangkapan Kepolisian juga mengajak saksi yakni ketua RT setempat bapak Agus Efendi guna menunjukkan transparansi dalam penegakan hukum di kasus Narkoba.

Penangkapan terhadap tersangka Egi Nur Akbar als Jon sekira pukul 16.00 WIB di depan tersangka yang beralamatkan Jl. Jati 2 No. 319 Rt. 012 Rw. 003 Kel. Bukit Merapen Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat dan ditemukan, Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus 28 (dua puluh delapan) plastik strip bening ukuran kecil, Narkotika Gol. I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus 1 (satu) plastik strip bening ukuran besar, Narkotika Gol. I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus 3 (tiga) plastik strip bening ukuran kecil, 1 (satu) ball plastik strip bening, dan 1 (satu) unit timbangan digital, yang berada di bawah lemari dalam kamar rumah tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan di ruang tengah rumah tersangka dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk REDMI warna hitam dengan imei 1 : 868436058927960, Imei 2 : 868436058927978 dan sim card 1 : 0877-7403-4227(sama dengan whatsapp) sim card 2 : 0831-4137-6107(sama dengan whatsapp) yang berada di selipan sofa, serta ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna merah hitam BN 3461 PL dengan nomor rangka : JM3122KK521202 dan nomor mesin : JM31E2517891 berada di ruang tamu rumah tersangka yang digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana narkotika, kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang-barang tersebut yang disaksikan ketua RT setempat. Kemudian tersangka berserta barang bukti di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut

BARANG BUKTI Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus 28 (dua puluh delapan) plastik strip bening ukuran kecil.

Narkotika Gol. I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus 1 (satu) plastik strip bening ukuran besar;

Narkotika Gol. I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus 3 (tiga) plastik strip bening ukuran kecil;

1 (satu) ball plastik strip bening;

1 (satu) unit timbangan digital;

1 (satu) unit handphone merk REDMI warna hitam dengan imei 1 : 868436058927960, Imei 2 : 868436058927978 dan sim card 1 : 0877-7403-4227(sama dengan whatsapp) sim card 2 : 0831-4137-6107(sama dengan whatsapp);

1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna merah hitam BN 3461 PL dengan nomor rangka : JM3122KK521202 dan nomor mesin : JM31E2517891.

Berat bruto Sabu 6.12 gram dan pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ganja 13.08 gram dan pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika

Berita Lainnya