BerandaBid HumasBuser Naga Polresta Pangkalpinang Tangkap Pembobol Rumah di Lontong Pancur

Buser Naga Polresta Pangkalpinang Tangkap Pembobol Rumah di Lontong Pancur

Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang kembali memburu pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang terjadi di Kelurahan Lontong Pancur Pangkalpinang. Jum’at 26 Juli 2024.

Berdasarkan Laporan Kepolisian yang diterima pada tanggal 16 Juli 2024 lalu, Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang Buru pelaku Pencurian Dengan Pemberatan yang beraksi di Jl. Kerapu RT.001 RW.001 Kel. Lontong Pancur Kec. Pangkal Balam Kota Pangkalpinang.

Diketahui kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 08.10 WIB. Korban atas nama Adiana salah satu Ibu Rumah Tangga yang rumahnya di bobol pencuri melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang.

Tak butuh waktu lama, Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang telah mengantongi identitas pelaku dan berhasil mengamankan Luber Darmawan, lelaki separuh baya yang bekerja sebagai buruh harian Untuk mempertanggung jawabkan atas apa yang telah ia perbuat.

Tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kediaman pelapor di Jl. Kerapu RT 001 RW 001 Kel. Lontong Pancur Kec. Pangkalpinang, pelaku yang tidak diketahui identitasnya ada memasuki kediaman korban pada saat korban sedang tidak berada di rumah selama 3 (Tiga) hari dan menmgambil emas antam seberat 20 (dua puluh) gram, emas 24 karat 1000 (Seribu) mata berupa kalung, gelang dan cincin, emas gram seberat 1000 (Seribu) gram berupa gelang dan cincin, jam tangan merk Alexandre Christie, serta uang tunai Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah), kejadian tersebut baru diketahui oleh korban pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 08.10 WIB pada saat korban kembali kerumah, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil lebih kurang Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah).

Kemudian pada hari Jum’at tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WIB Tim Buser Naga mendapat informasi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan LP yang diterima pada tanggal 16 Juli 2024.

Setelah itu Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang langsung menuju ke daerah Air Mawar kota Pangkalpinang dimana yang diduga berada, sesampai disana tim langsung mengamankan seorang laki-laki yang di intogerasi mengaku bernama Luber Darmawan als luber dan mengakui bahwa benar dia bersama dengan temannya yg sebelumnya sudah di amankan terlebih dahulu melakukan pencurian yang terjadi di Jl. Kerapu RT.001 RW.001 Kel. Lontong Pancur Kec. Pangkal Balam Kota Pangkalpinang,

Awalnya Luber Darmawan als luber, sdr. Toloy, sdr. Ayi dan sdr. Algo yang pada saat itu berada dirumah sdr. Ayi sedang bersantai dirumah sdr. Ayi, pada saat itu sdr. Ayi ada memberitahu kepada ketiga rekannya bahwa rumah korban tersebut jarang ditempati dan sepi,

Kemudian Toloy memberi peran dan tugas masing-masing untuk melakukan pencurian tersebut, dikarenakan takut Algo awalnya menolak akhirnya mau ikut dikarenkan tidak enak, Beberapa jam kemudian para pelaku melakukan aksinya dengan Toloy yang bertugas sebagai eksekusi ada menggunakan 1 (satu) bilah parang milik Ayi langsung mencongkel jendela belakang rumah korban, sedangkan sdr. Luber Darmawan als luber dan sdr. Ayi bertugas menunggu didepan rumah korban, sedangkan sdr. Algo bertugas melihat situasi di daerah pinggir jalan raya namun langsung pulang kerumah dikarenakan tidak ingin terlibat dengan kejadian tersebut.

Tidak lama kemudian sdr. Toloy keluar dari rumah tersebut dan membawa 1 (satu) buah tas warna hitam milik korban, kemudian sdr. AYI memesan grab mobil untuk mengantarkan sdr. Luber Darmawan als luber ke hotel didaerah bacang, setelah sampai sdr. TOLOY membagi uang hasil curian milik korban kepada sdr. Luber Darmawan als luber sebesar kurang lebih Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah),

Setelah itu sdr. TOLOY dan sdr. AYI pun pergi kerumah kakak sdr. TOLOY untuk menyimpan 1 (satu) kotak berisikan emas kepada sdr. TARI selaku kakak ipar sdr. TOLOY, sdr. AYI mendapatkan jatah 1 (satu) genggaman emas dan sdr. TOLOY mendapatkan 1 (satu) genggaman emas sedangkan sisanya sdr. TOLOY titipkan kepada sdr. TARI untuk disimpan.

Keesokan harinya sdr. TOLOY meminta tolong kepada sdr. TARI untuk menjual beberapa emas tersebut, lalu sdr. TARI pun menjual beberapa emas tersebut melalui sosial media forum jual beli Facebook sebanyak 4 (empat) kali kepada seseorang laki-laki yang sama dengan kisaran harga Rp. 6.000.000,-(enam juta rupiah), kemudian sdr. TARI berikan kepada sdr. TOLOY uang cash sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) sedangkan sisanya diambil oleh sdr. TARI,

Kemudian uang pembagian hasil curian tersebut digunakan sdr. Luber Darmawan als Luber untuk membeli 1 (satu) unit handphone, selang beberapa hari 1 (satu) unit handphone yang dibeli oleh sdr. Luber Darmawan tersebut di ambil oleh sdr. Toloy,

Selain itu sdr. Luber Darmawan als luber juga mengakui ada melakukan tindak pidana penggelapan yaitu :

-. 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha mio sporty warna biru sesuai dengan laporan polisi tanggal 12 Juni 2024.

Selanjutnya sdr. Luber Darmawan als Luber dibawa ke polresta pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan :

-. 1 (satu) buah kotak handphone Oppo A18, (utk hp masih dicari).

-. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha mio sporty warna biru Noka : MH328D0019K518105, Nosin : 280518664,- sesuai dengan laporan polisi tanggal 12 Juni 2024.

Berita Lainnya