Polda Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Tim Opsnal jajaran polres bangka kembali mengamankan DP (28) di kontrakan yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Kampung Sunda Kelurahan Bukit Ketok Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, dengan barang bukti Narkotika jenis shabu seberat 45.03 gram. Senin (23/7/2024).
Kapolres Bangka melalui Kasi Humas Akp Era Anggraini mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari info masyarakat bahwa di jl.ahmad yani kampung sunda kel.bukit ketok kec.belinyu kab.bangka tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. kemudian berbekal informasi dari masyarakat tim Orion Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan ciri-ciri serta kendaraan yg digunakan pelaku.
“Berbekal informasi tersebut tim Onion berhasil menangkap DP als Rico yang berada di TKP”, ujar Akp Era Anggraini.
Selanjutnya Tim Onion melakukan penggeledahan terhadap Pelaku DP als Rico dan mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya.
“Atas perbuatan yang dilakukan pelaku patut diduga melanggar pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun”, jelas Akp Era Anggraini.