BerandaBid HumasSat Resnarkoba Polres Bangka Kembali Berhasil Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Sat Resnarkoba Polres Bangka Kembali Berhasil Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Polda Kep. Babel, Bidang Hubungan Masyarakat,- Dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, Sat Resnarkoba Polres Bangka kembali berhasil amankan pelaku tindak pidanan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (23/07/24).

Perlu diketahui bersama bahwa pelaku DP berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Bangka di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ahmad Yani Kampung Sunda Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.

Dalam penangkapannya Sat Resnarkoba Polres Bangka berhasil amankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 45.03 gram.

Kasi Humas Polres Bangka AKP Era Anggraini dalam keterangannya mengatakan bahwa penangkapan pelaku bermula dengan adanya laporan dari masyarakat terkait sering adanya transaksi narkotika dilokasi penangkapan tersebut.

Lebih lanjut Era menjelaskan bahwa dengan bermodalkan informasi yang didapatkan, Sat Resnarkoba Polres Bangka berhasil meringkus pelaku DP di lokasi kejadian dan langsung diamankan menuju Polres Bangka.

Era mengungkapkan bahwa atas perbuat yang dilakukan oleh pelaku, diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dan diancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, Tutupnya.

Berita Lainnya