BerandaBid HumasSat Resnarkoba Polres Basel, Berhasil Ungkap Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu

Sat Resnarkoba Polres Basel, Berhasil Ungkap Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu

Polda Kep. Babel, Bidang Hubungan Masyarakat,- Dalam rangka basmi peredaran gelap narkoba, Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan kembali berhasil amankan 2 pelaku D dan A terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu bertempat di Desa Air Bara Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (02/07/24).

Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda GJ Budi, S.H dalam keterangannya mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat terkait sering adanya transaksi sabu di pondok kebun pelaku.

Oleh karena itu, dengan adanya laporan serta informasi dari masyarakat tersebut, Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan langsung melakukan penyelidikan dan pengerebekan yang didampingi oleh Kepala Dusun setempat, Ujar Budi.

Dari hasil pengerebekan tersebut, didapatkan kedua pelaku D dan A dengan barang bukti 14 bungkus plastik bening berukuran kecil bertulisan angka 3 berisikan kristal berwarna putih, 1 bungkus plastik bening berukuran kecil bertulisan angka 2 berisikan kristal warna putih, 1 bungkus plastik bening berukuran kecil bertulisan angka 1.5 berisikan kristal berwarna putih, 4 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal berwarna putih, 2 bungkus plastik bening berukuran sedang dengan tulisan 1/2 berisikan kristal berwarna putih, 1 bungkus plastik bening berisikan kristal berwarna putih, 1 unit timbang digital berwarna silver, 1 ball plastik bening kosong, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet, 1 buah potongan pipet minuman, 1 nua alat hisap / bong lengkap dengan pirex, 1 buah korek api gas, 1 buah kotak krayon merek Joyko, 1 buah kotak rokok besi, 1 buah dompet warna merah, 1 buah tas dan 1 buah ransel, 1 unit handphone android merek Vivo warna hitam, 1 unit sepeda motor Suzuki merek Satria FU warna biru putih, dengan total berat bruto sabu seberat 6.45 gram, Ungkap Budi.

Lanjut, kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Bangka Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, Tutup Budi.

Berita Lainnya