BerandaBid HumasOPM 2024 : Polres Bangka Tengah Lakukan Penindakan Tilang dan Sidang Di...

OPM 2024 : Polres Bangka Tengah Lakukan Penindakan Tilang dan Sidang Di Tempat

Polda Babel, Bidang Hubungan Masyrakat,- Operasi Patuh Menumbing 2024 Sat Lantas Polres Polres Bangka Tengah ,  melakukan tindakan sidang di tempat bagi Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di jalan Depan Klenteng Satya Bhakti Jalan Kenanga Atas Koba. ( 20/7/24 )

Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya melalui Kasat Lantas  Iptu Kardonetso “Tindakan sidang di tempat ini adalah bagian dari kegiatan Operasi Patuh Menumbing 2024 yang dilaksanakan selama 14 hari,” kata Kasat

Ia menjelaskan Operasi Patuh Menumbing yang berlangsung mulai 15 – 28 Juli 2024 merupakan kegiatan hukum terpadu yang melibatkan aparat penegak hukum dari instansi pemerintahan terkait.

“Tidak hanya penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, juga dalam operasi ini melakukan Himbauan serta Edukasi kepada pengendara di wilayah hukum polres Bangka Tengah,” ujarnya.

Satlantas Polres Bangka Tengah juga Turut  Melibatkan intansi terkait ada dari – Pengadilan negeri Bangka Tengah, Kejaksaan negeri Bangka Tengah, Dishub Bangka Tengah, Satpol PP Bangka Tengah.

“Jadi anggota kami langsung melakukan tindakan tilang dan langsung sidang di tempat karena kita sudah menyiapkan hakim, bahkan juga petugas bank untuk proses pembayaran denda,” tutup kasat

Kasat  mengimbau warga yang keluar rumah menggunakan kendaraan untuk dapat melengkapi surat kendaraan, terutama STNK, SIM dan bagi pengendara motor diwajibkan menggunakan helm.

 

Berita Lainnya