Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas,- Bhabinkamtibmas desa Badau aktif dalam menyambangi perangkat desa beserta pemangku desa Badau, seperti yang dilakukan saat ini ikut dalam kegiatan pendampingan hukum kepada pemerintah desa.
Bertempat di Ruang Rapat Kantor Kepala Desa Badau telah dilaksanakan Kegiatan pendampingan hukum kepada pemerintah desa (PROPERTY GANGAN DESA) terkait pengelolaan Dana Desa Dalam Pengendalian Inflasi Daerah, Penerapan P3DN dan Jasa Konstruksi Serta Pengelolaan BUMDESA Tahun 2024 oleh Kejaksaan Negeri Belitung, Untuk Desa Badau dan Desa Ibul. Kamis (11/07/2024).
Kegiatan ini merupakan upaya Kejaksaan Negeri Belitung untuk memastikan pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel. Dengan adanya pendampingan dari pihak kepolisian oleh Bhabinkamtibmas desa Badau ini, diharapkan pengelolaan dana desa di Desa Badau dan Desa Ibul dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, menghindari penyimpangan, serta berkontribusi positif dalam pembangunan daerah.
Pada kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belitung yang diwakili oleh Kasi Datun Bapak RONALD Beserta Tim, Camat Badau, Bhabinkamtibmas Desa Badau, Kepala Desa Badau beserta Perangkatnya, Kepala Desa Ibul Beserta Perangkatnya, Ketua BPD Badau Beserta Anggotanya, Ketua BPD IBUL Beserta anggotanya, pendamping Lokal Desa Badau dan Pengurus BUMDESA Badau dan IBUL.
Selain upaya kejaksaan untuk Minimalisir Penyalahgunaan Dana Desa, kegiatan pendampingan hukum ini membantu kepala desa dan aparatur desa dalam mengawal pemanfaatan dana desa yang efektif dan akuntabel, untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia di desa, serta sebagai ajang melakukan asistensi, bimbingan, dan penyuluhan hukum pada aparatur desa dan masyarakat, serta menjadi solusi preventif untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa.

