Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Polisi Perairan rutin melaksanakan edukasi masyarakat perairan tentang pentingnya merawat dan menanam pohon Mangrove di pantai dan tepian Sungai. Kegiatan ini dilaksanakan di Kampung Berok Ulu , Kec Sungaiselan, Kab. Bangka Tengah. Jum’at, 5 Juli 2024.
Penyuluhan dilaksanakan oleh Polisi RW Perairan wilayah Sungaiselan Bripka Suparmin bersama rekan nelayan bapak Prengki dan bapak Rahman.
Kegiatan dilaksanakan sekitar pukul 11.30 WIB. Polisi RW Perairan Mengedukasi masyarakat perairan tentang pentingnya merawat dan menanam pohon Mangrove / Bakau kepada Nelayan Sungai selan Kec Sungai selan , Kab. Bangka Tengah.
Bripka Suparmin menjelaskan betapa besarnya fungsi dari hutan Mangrove kepada masyarakat nelayan.
“Hutan mangrove sangat banyak manfaatnya untuk kita, salah satu nya untuk melindungi garis pantai. Selain itu juga merupakan habitat bagi tumbuhan dan hewan berkembang biak. Tak hanya itu, penyimpanan Karbondioksida dari Atmosfer juga terjadi di hutan bakau, dan penyerap Polutan dari air laut, seperti logam berat dan bahan kimia lainnya juga terletak di hutan bakau ini.” Papar Bripka Suparmin.
Perlu kita ketahui bersama bahwa perlindungan pesisir atau benteng alami yang melindungi pesisir dari erosi dan serangan gelombang besar. Akar-akar mangrove yang kuat membantu menjaga stabilitas tanah di sekitar garis pantai.
Hutan mangrove juga berfungsi sebagai pengendalian banjir yaitu berperan dalam menyerap air dan memperlambat aliran air pasang, sehingga dapat membantu mengurangi risiko banjir di daerah pesisir.
Tak hanya itu, penyaringan air yang diproses oleh Akar dan tumbuhan mangrove berfungsi sebagai penyaring alami, membantu menyaring limbah dan polutan dari air yang mengalir melalui ekosistem hutan mangrove sebelum mencapai lautan
Bripka Suparmin juga menjelaskan tentang ancaman hukuman bagi penggeruskan hutan Mangrove.
Pasal 98 dan Pasal 109 jo. Pasal 116 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. TI diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
Di akhir kegiatan, Bripka Suparmin memberikan call center Polri 110 dan nomer Polisi RW Perairan jika ada pengerusakan terhadap pohon Mangrove di wilayah Binaannya.