Polda Kep. Babel, Bidang Hubungan Masyarakat,- Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan kembali meringkus A 28 tahun pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, bertempat di Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar, Kabupaten Bangka Selatan, Jum’at (05/07/24).
Dalam penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan Iptu Defriansyah, S.H
Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda GJ Budi, S.H dalam keterangannya mengatakan bahwa penangkapan pelaku A (28) bermula dengan adanya laporan dari masyarakat terkait sering adanya transaksi narkotika jenis sabu.
Oleh karena itu, dengan bermodalkan laporan serta keterangan yang didapatkan, sekira pukul 00.30 WIB Polisi langsung melakukan pengerebekan di rumah pelaku di Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar, Kabupaten Bangka Selatan.
Dari pengerebekan tersebut, didapatkan barang bukti satu bungkus plastik klip besar berisikan kristal putih, tiga bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih, dua ball plastik klip kecil kosong, 27 bungkus plastik klip besar kosong, satu plastik bening besar bertuliskan “Create Your Identity”, satu unit timbangan digital warna hitam, satu dompet warna hitam, uang sebesar Rp 1.571.000, dua sekop dari pipet minuman warna hitam, satu korek api gas warna biru, 14 pirek kaca, satu handphone Android merk Oppo warna merah, dan satu handphone Android merk Vivo warna silver. Total berat bruto sabu yang ditemukan adalah 2,15 gram, Ungkap Budi.
Lebih lanjut, pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Bangka Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 tahun penjara, Tutup Budi.