BerandaBid HumasPolisi Perairan : Mari Kita Jaga Pesisir dari Erosi dengan Menanam Mangrove

Polisi Perairan : Mari Kita Jaga Pesisir dari Erosi dengan Menanam Mangrove

Polda Kep. Babel, Bidang Hubungan Masyarakat,- Polisi RW Perairan Wilayah Sungai selan Bripka Suparmin Berikan Edukasi kepada masyarakat perairan tentang pentingnya merawat dan menanam Pohon Mangrove di pantai / tepi Sungai Kampung berok Ulu , Kec Sungai Selan ,Kab. Bangka Tengah, Kamis,4 Juli 2024.

Dalam kegiatan ini Polisi RW menyampaikan bebrapa Pesan antara lain :

 Fungsi hutan Mangrove :

–  Melindungi garis pantai

– Habitat Bagi tumbuhan dan hewan berkembang biak .

– Penyimpanan Karbondioksida dari Atmosfer.

– Penyerap Polutan dari air laut, seperti logam berat dan bahan kimia lainnya.

Manfaat Hutan Mangrove :

Perlindungan pesisir atau benteng alami yang melindungi pesisir dari erosi dan serangan gelombang besar. Akar-akar mangrove yang kuat membantu menjaga stabilitas tanah di sekitar garis pantai.

Pengendalian banjir yaitu berperan dalam menyerap air dan memperlambat aliran air pasang, sehingga dapat membantu mengurangi risiko banjir di daerah pesisir.

Penyaringan air yaitu Akar dan tumbuhan mangrove berfungsi sebagai penyaring alami, membantu menyaring limbah dan polutan dari air yang mengalir melalui ekosistem hutan mangrove sebelum mencapai lautan

Serta ia juga menyampaikan ancaman hukuman bagi penggeruskan hutan Mangrove :

Pasal 98 dan Pasal 109 jo. Pasal 116 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. TI diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

Terakhia ia juga memberikan call center Polri 110 dan nomer Polisi RW Perairan jika ada pengerusakan terhadap pohon Mangrove.

Berita Lainnya