Polda Kep. Babel, Bidang Hubungan Masyarakat,- Wakapolda Kep. Babel Brigjen Pol. Drs. Sugeng Suprijanto, S.H Hadiri Pembukaan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu dengan tema “Tugas dan Fungsi Sentra Gakkumdu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024” di Hotel Grand Safran Pangkalpinang, Selasa 25 Juni 2024.
Kediatan turut dihadiri oleh Wakajati Kep. Babel, Ketua Bawaslu Prov. Kep. Babel, Dir Reskrimum Polda Kep. Babel, Para Perwakilan Penyidik Polda Kep. Babel dan Polresta Pangkalpinang, Para Perwakilan Penyidik Kejati Prov. Kep. Babel, Para Sentra Gakkumdu Prov. Kep. Babel dan Kota/Kab Jajaran Serta Tamu Undangan Lainnya.
Dalam kegiatan ini Wakapolda menyampaikan Pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 merupakan momentum penting dalam proses demokrasi di Indonesia.
“Pada pemilihan ini, peran sentra gakkumdu sangat vital dalam memastikan terselenggaranya pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. Sentra gakkumdu yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, dan badan pengawas pemilu, memiliki tanggung jawab besar dalam menangani pelanggaran pidana pemilu,”pungkasnya.
Ia juga Tekankan beberapa hal penting yang perlu menjadi perhatian dalam kegiataj tersebut :
Profesionalisme dan Integritas : setiap anggota sentra gakkumdu harus bekerja dengan penuh profesionalisme dan menjunjung tinggi integritas. Kita harus mampu menjaga netralitas dan tidak memihak kepada salah satu calon atau partai politik manapun.
Peningkatan kapasitas dan kompetensi : pemahaman yang mendalam mengenai regulasi dan mekanisme penanganan pelanggaran pemilu harus terus ditingkatkan. Pelatihan dan sosialisasi kepada anggota sentra gakkumdu sangat diperlukan agar kita semua dapat menjalankan tugas dengan baik.
Koordinasi dan Sinergi : komunikasi yang efektif dan koordinasi yang baik antar lembaga harus selalu terjaga. Ini adalah kunci untuk memastikan bahwa setiap laporan dan temuan dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.
Pelayanan kepada masyarakat :sentra gakkumdu harus mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dalam hal penanganan pelanggaran pemilu. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah penanganan kasus harus dijaga dengan baik.