BerandaBid HumasSatresnarkoba Polresta Pangkalpinang Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, 8,47 Gram Sabu Diamankan

Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, 8,47 Gram Sabu Diamankan

Polda Kep. Babel, Bidang Hubungan Masyarakat,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Kulan Perumahan Paradis 6 RT.010 RW.003 Kel. Tuatunu Indah Kec. Gerunggang kota Pangkalpinang pada Rabu (24/04/2024).

Tersangka TS (35 tahun), warga Kelurahan Opas Indah Kecamatan Tamansari kota Pangkalpinang, ditangkap atas dasar laporan masyarakat. Petugas mengamankan 8,47 gram sabu dari tangan tersangka.

Selain sabu, beberapa barang bukti lain turut diamankan, antara lain:

  • 1 bungkus plastik strip bening berisi sabu
  • 6 bungkus plastik strip bening kecil berisi sabu
  • 2 potongan pipet plastik hitam
  • 2 potongan pipet plastik kuning
  • 1 ball plastik strip bening
  • 1 sendok dari potongan pipet plastik
  • 1 botol plastik warna kuning
  • 1 timbangan digital hitam 2 tas hitam
  • 1 handphone merk REDMI hitam (nomor HP: 082183363601, nomor WA Bisnis: 082183363601, IMEI 1: 865236060295627, IMEI 2: 865236060295635)
  • 1 sepeda motor Yamaha Xeon GT 125 merah (nomor polisi: BN 5616 TB, nomor rangka: MH32SV00AEJ185054, nomor mesin: 2SV-185044)

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berita Lainnya