Polda Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Dua orang pria berinisial LA alias Lapati (45) dan MSK alias Safri (28) berhasil dibekuk tim subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung, selasa 19 Maret 2024 dini hari.
Kedua pelaku asal Sulawesi ini diciduk di Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat.
Keduanya diamankan lantaran di ketahui telah melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah di Desa Bukit Kecamatan Parit 3 kabupaten Bangka Barat.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bangka Belitung AKBP M. Iqbal Surbakti mengatakan keduanya dibekuk di 2 lokasi berbeda.
“Pelaku pertama diamankan dibengkel yang tak jauh dari kontrakan pelaku. Dan pelaku kedua diamankan di Pos Jaga tempatnya bekerja,”kata Iqbal.
Sementara, Modus kedua pelaku ini, diungkapkan Iqbal yakni merusak atau menjebol jendela dan pintu bagian samping rumah.
“Setelah berhasil menjebol jendela, pelaku kemudian mengambil barang berharga milik korban. Dari kejadian tersebut, diketahui korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 21.500.000,”ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 Unit mesin perahu tempel/speedboat 15 PK, 1 unit HP, 1 unit sepeda motor serta Peralatan yang digunakan pelaku untuk merusak jendela seperti obeng dan parang.
Iqbal juga menambahkan salah satu pelaku yakni Lapati merupakan seorang Resedivis kasus curat pada 2013 dan kasus narkoba di tahun 2017.
“Kini pelaku berikut barang bukti hasil pencurian sudah diamankan ke Mapolda. Selanjutnya dilimpahkan ke Polsek Jebus Polres Bangka Barat guna proses penyidikan lebih lanjut,”pungkas Iqbal.