BerandaPolresBangka SelatanSat Resnarkoba Basel Amankan Dua Bandar Narkoba Sabu 22,70 dan Pil Ekstasi...

Sat Resnarkoba Basel Amankan Dua Bandar Narkoba Sabu 22,70 dan Pil Ekstasi 47 Butir

Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas,- Simpan Sabu dan Pil Ekstasi, aksi bandar narkoba S (40) akhirnya dapat dihentikan oleh Sat Narkoba Polres Bangka Selatan.

Tersangka S berhasil dibekuk setelah adanya laporan dari masyarakat di sebuah rumah kontrakan yang berada di jalan Damai Kelurahan Toboali, diduga sering terjadi transaksi narkoba. Selasa (19/03/2024).

Kronologi penangkapan bermula, pada Jum’at (15/03) di sebuah rumah kontrakan di jalan damai sering terjadi transaksi narkoba, lalu anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku S (40) serta meakukan penggeledahan didampingi oleh Ketua RT setempat. Hasilnya ditemukan paket diduga sabu berat bruto 22,70 gram serta didapati juga pil ekstasi berjumlah 47 butir berwarna pink dengan berat 16,97 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatang mengungkapkan bahwa tersangka ini juga sudah menjadi incaran kita.

“Tersangka S ini merupakan termasuk daftar dalam pengintaian kita yang mana S ini sudah seringkali melakukan tindakan peredaran narkoba di wilayah Kab. Bangka Selatan” jelas AKP Hendra.

Dari pengembangan tersebut didapati juga satu buah plastik asoi berwarna hitam, tiga bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, lima ball plastik bening berukuran sedang kosong, tiga bungkus plastik bening berukuran besar kosong, satu buah sekop dari pipet minuman, satu buah sendok plastik kecil berwarna hitam, satu unit timbangan digital merk CAMRY berwarna silver, uang tunai senilai Rp. 550.000-, dan satu unit Handphone merk OPPO berwarna biru gelap.

Dari pengembangan selanjutnya dari keterangan tersangka barang bukti sabu tersebut milik R (46) yang berada di Kelurahan Tanjung Ketapang. Lalu tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku R (46) dan ditemukan barang bukti sebuah Handphone merk Vivo berwarna biru gelap.

Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Basel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai perantara dalam jual beli, membeli, menjual, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dan Ekstasi.

Berita Lainnya