Polda Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Libur panjang Hari Suci Nyepi dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi tanggal 11 dan 13 Maret 2024 secara otomatis membuat beberapa layanan publik tutup, salah satunya layanan Samsat, SIM dan BPKB.
Namun, bagi Sobat Humas Polri yang membutuhkan Pelayanan tersebut dikarenakan masa berlaku baik SIM, STNK hingga BPKB habis di libur panjang kali ini, sobat Humas Polri tak perlu khawatir.
Melansir dari media sosial resmi miliki Direktorat Lalu Lintas Polda Bangka Belitung, Kepolisian akan memberikan dispensasi kepada Sobat Humas Polri terkait hal tersebut.
Kebijakan tersebut mengacu berdasarkan Surat Telegran Kapolri Nomor : ST/21156/XII/KP./2023 tanggal 31 Desember 2023 tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 bagi anggota dan ASN Polri.
Maka dari itu, berdasarkan Surat telegram tersebut, Pelayanan Samsat, SIM dan BPKB tutup pada tanggal 11-12 Maret 2024 dan buka kembali pada tanggal 13 Maret 2024.
Masih dalam unggahan yang sama, Direktorat Lalu Lintas juga menyampaikan bagi masyarakat yang jatuh tempo PKB dan masa berlaku SIM habis pada tanggal 11 – 12 Maret 2024 dapat melakukan pembayaran PKB dan perpanjangan SIM pada tanggal 13 Maret 2024.
Hal demikian juga disampaikan bahwa keterlambatan yang terjadi tidak akan dikenakan denda keterlambatan serta tidak akan di berlaku mekanisme penerbitan SIM baru.