Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas,- Sudah menjadi perhatian polisi selama menjalani aksi peredaran narkoba di wilayah kota Pangkalpinang, dua bandar sabu akhirnya berhasil diamankan dikediaman tersangka dengan beberapa barang bukti.
Pelaku DA (20) ditangkap di kediaman pelaku lainya FA (18) di Jalan Batu Nirwana, Kelurahan Semabung Baru, Minggu (14/1/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
Aksi kedua pelaku ini terungkap berdasarkan hasil dari laporan masyarakat sekitar, yang mana aksi pelaku ini sudah meresahkan warga yang kerap kali mengajak rekan lainnya untuk berkumpul dikediaman tersangka yang menggangu kenyamanan warga sekitar.
Menyikapi laporan masyarakat atas dugaan adanya peredaran narkoba diwilayah semabung kota Pangkalpinang, personel Sat Resnarkoba Pangkalpinang melakukan pengintaian terhadap pelaku sesuai dari keterangan dari warga. Senin (15/01/2024).
“Kami lakukan pendalaman informasi di wilayah Jalan Batu Nirwana Semabung Baru dan menangkap dua orang pelaku,” ujar Antoni Saputra.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti empat bungkus sabu ukuran besar dan tiga puluh bungkus plastik bening ukuran kecil.
“Barang bukti sabu ditemukan didalam tas selempang warna hitam yang diletakkan di atas kursi ruang tamu kediaman FA, seberat 41,84 gram” lanjut Antoni Saputra.
Dalam penangkapan itu, selain narkoba jenis sabu, juga turut diamankan barang bukti lainnya berupa tiga puluh buah potongan pipet plastik, satu buah dompet kain warna merah, satu potongan plastik, dua timbangan digital, satu potongan plastik kresek warna hitam dan barang bukti lainya yang diketahui milik pelaku DA.
Sedangkan barang bukti yang disita dari FA diantaranya satu unit handphone infinix, timbangan digital dan satu buah buku catatan transaksi narkoba.
Dari pengakuan dua pelaku peredaran sabu ini, merek telah mengantarkan sabu sebanyak dua kali.
“Jadi, dua pelaku 2 kali mengantarkan sabu dijanjikan upah Rp700 ribu per kantong. Karena sabu belum habis upah belum dibayar. Sistemnya pelaku melempar barang di daerah yang telah ditentukan,” tutup Antoni Saputra.