BerandaPolresBangka SelatanPolres Basel Lakukan Penertiban aktivitas Tambang yang Merambah Hutan Desa

Polres Basel Lakukan Penertiban aktivitas Tambang yang Merambah Hutan Desa

Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas,- Aksi liar para penambang kian membuat resah sebagian orang, dikarenakan sudah merambah kewilayah hutan milik desa.

Penertiban yg dilakukan oleh Polres Bangka Selatan ini dilakukan atas adanya informasi dari masyarakat agar segera dilakukan penertiban.

Sat Reskrim Polres Bangka Selatan melakukan penertiban aktivitas tambang inkonvensional (TI) ilegal jenis tungau yang beroperasi di areal penggunaan lain (APL) di dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Desa Delas, Kecamatan Airgegas pada Senin (15/01/2024).

Dari hasil penertiban yang dilakukan oleh Unit Tipidsus Satreskrim Polres Basel itu, berhasil mengamankan puluhan unit mesin pompa air berserta peralatan tambang lainnya.

Penertiban yang dipimpin Kepala Unit II Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Basel saat di lapangan mendapatkan puluhan unit mesin sedang beroperasi.

“Jadi saat tiba di TKP, petugas langsung menghentikan aktivitas pertambangan timah tersebut. Para penambang langsung dikumpulkan untuk kemudian dilakukan pendataan,” ujarnya Kasat Reskrim.

Pada pengamanan tersebut, selain didata mereka juga diberikan edukasi dan pemahaman terkait larangan melakukan aktivitas pertambangan timah ilegal di kawasan itu.

Dihimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas menambang tanpa izin, jika masih dilakukan akan diberikan sanksi yang tegas.

Sebanyak 26 mesin pompa air dan beberapa peralatan tambang timah diamankan. Kemudian, seluruh mesin dan peralatan dibawa ke Polres Basel.

Berita Lainnya