BerandaBid HumasPropam Polda Babel : Jauhi Penyimpangan dan Pelanggaran

Propam Polda Babel : Jauhi Penyimpangan dan Pelanggaran

Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Kasubbid  Wabprof Bid Propam Polda Kep. Bangka Belitung, Kompol Susanto, S.H., memberikan sosialisasi guna meminimalisir pelanggaran kepada Bintara Remaja (BAJA) angkatan 49 dan 50 di Polda Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Tribrata Polda Kep. Babel. Senin, 8 Januari 2024.

Dalam kegiatan tersebut, Kompol Susanto, S.H., didampingi oleh Kaur Standar Subbid Wabprof, Pamin Urstandar Subbid Wabprof, Pamin Uretika Subbid Wabprof, dan Perwira Dit Samapta yang mendampingi para Bintara Remaja angkatan 49 dan 50.

Dalam sosialisasi tersebut, materi yang disampaikan mulai dari PP RI Nomor 2 tahun 2003 tentang Pelanggaran Disiplin Polri. Perkap Nomor 2 tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Polri dan Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Pemberian materi oleh Kasubbid Wabprof Bid Propam Polda Kep. Babel ini dilaksanakan guna mencegah penyimpangan/pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polda Kep. Babel TA. 2024.

Dasar Hukum Penegakan Kode Etik, Perpol 07 tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri yang mengatur tentang Etika Kenegaraan, Etika Kelembagaan, Etika Kemasyarakatan dan Etika Kepribadian.

Giat Gaktibplin yang dilakukan secara rutin di satker dan satwil jajaran Polda Kep. Babel dengan sasaran Cek Urine, Gampol, Kelengkapan Ranmor, Sikap Tampang, Surat Nyata Diri, Kehadiran dalam pelaksanaan Tugas serta pengecekan aplikasi Pinjol dan Judi Online di handphone.

Di akhir kegiatan, Kasubbid  Wabprof Bid Propam Polda Kep. Bangka Belitung, Kompol Susanto, S.H., menegaskan agar parea bintara remaja tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.

“Baja angkatan 49 dan 50, kalian harus Jauhi Penyimpangan dan Pelanggaran, jadilah polisi yang baik, mengayomi, melayani dan melindungi masyarakat.” Tegas Kompol Susanto.

Berita Lainnya