BerandaPolresBangka BaratPolres Bangka Barat Tangani 205 Kasus Selama Satu Tahun 2023

Polres Bangka Barat Tangani 205 Kasus Selama Satu Tahun 2023

Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas,- Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah menyebutkan jumlah kasus tindak pidana yang terjadi selama tahun 2023 mengalami penurunan sebanyak 13 kasus. Dimana pada tahun 2022 terdapat 218 perkara, sedangkan tahun 2023 terdapat 205 perkara.

“Untuk kasus tindak pidana konvensional terbanyak pada tahun 2023 yakni kasus curat sebanyak 41 perkara, yang mengalami kenaikan sebesar 17 persen atau 7 kasus dibandingkan dengan tahun 2022 sebanyak 34 perkara,” kata kapolres saat konferensi pers akhir tahun 2023 di Cafe Katiga Mentok, Kamis (28/12/2023).

Menurut dia, untuk kejahatan transnasional terbanyak pada tahun 2023 yakni kasus narkotika yang terdapat 41 kasus. Jika dibandingkan dengan tahun lalu, di tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 9,7 persen.

“Mengalami kenaikan sebesar 9,7% yakni empat kasus dibandingkan dengan tahun 2022 sebanyak 37 kasus,” ungkapnya.

Selanjutnya, pada kasus kejahatan terhadap kekayaan negara terbanyak pada tahun 2023 yaitu kasus illegal minning. Tahun ini, terdapat 28 kasus yang artinya mengalami kenaikan sebanyak 53% atau 15 kasus didandingkan tahun 2022 yakni 13 kasus.

Sementara itu, dari lalu lintas, kecelakaan lalu lintas di tahun 2023 mengalami kenaikan sebanyak 55 kasus. Sedangkan pada tahun 2022 sebanyak 41 kasus yang artinya mengalami kenaikan sebesar 25 persen atau 14 kasus.

Selain itu, terkait pelanggaran jenis tilang pada tahun 2023 terjadi penurunan dari jumlah tilang di tahun 2022 yakni sebanyak 1342 tilang. Sedangkan di tahun 2023, jumlahnya hanya 792 tilang,

“Untuk pelanggaran jenis teguran tahun 2023 mengalami kenaikan yakni sebesar 2583 teguran sedangkan di tahun 2022 sebanyak 2102 teguran,” jelasnya.

Lalu, di tahun ini juga ada kasus yang paling menonjol sepanjang tahun 2023. Kasus pertama terjadi pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Polsek Kelapa pada bulan maret lalu.

Kasus kedua adalah tindak pidana penganiayaan berat di wilayah Polsek Tempilang yang dilakukan oleh seorang suami yang menyebabkan istrinya menjadi buta. Kapolres menambahkan selama tahun 2023, Polres Bangka Barat juga telah melaksanakan Operasi Kepolisian.

“Diantaranya Operasi Antik, Operasi Pekat, Operasi Tertib, Operasi Peti, Operasi Ketupat, Operasi Simpatik, Operasi Patuh, Operasi Zebra, Operasi Binakusuma dan Operasi Bina waspada dan yang terakhir masih berjalan yakni Operasi Mantap Brata dan Operasi Lilin Menumbing 2023,” tukas kapolres.

Berita Lainnya