Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas,- Nasib nahas menimpa Rusmini (54). Rumahnya yang beralamat di Dusun VI RT/RW 004/001 Kelurahan Belo Laut Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat disatroni maling pada Minggu (24/12) sekira pukul 03.00 wib.
Diketahui perampokan tersebut dilakukan oleh MYN (38). Saat kejadian, korban saat itu sedang tidur bersama anaknya, Indra (8) di ruangan belakang rumahnya. Tiba-tiba listrik di rumahnya padam. Korban lalu mengecek dengan menggunakan senter hp miliknya dan berniat untuk menghidupkan saklar yang ada di dekat kulkas.
“Kemudian tiba-tiba pelaku tersebut langsung membekap korban dan membanting korban ke lantai sebanyak 2 kali. Lalu, Indra menangis setelah melihat korban dibanting dan pelaku menyuruh anak tersebut untuk diam,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Ecky Widi Prawira saat konferensi pers di Gedung Catur Prasetya Polres Babar, Kamis (28/12).
Setelah itu, pelaku langsung bergegas menggasak barang-barang berharga milik korban seperti perhiasan, 1 unit handphone merek Oppo Reno warna coklat, surat-surat perhiasan dan uang Rp 520ribu yang ada di dalam tas.
Ecky melanjutkan pelaku juga sempat mengikat kedua tangan dan kaki serta membekap mulut Rusmini menggunakan kaos. Setelah itu, Rusmini digendong dan dibawa ke kamar.
Tak hanya Rusmini, namun pelaku juga membawa anak tersebut untuk menuntun dirinya menuju kendaraan bermotor milik korban. Akan tetapi, saat itu juga korban berhasil melepaskan ikatan tangannya dan berhasil keluar melalui pintu depan.
“Namun, saat pelaku mau membawa motor milik korban. Korban saat itu langsung berteriak minta tolong. Lalu, pelaku langsung loncat dan berlari dan tidak jadi membawa motor tersebut,” imbuhnya.
Pelarian pelaku tak berlangsung lama. Pelaku berhasil diringkus Tim Macan Putih Sat Reskrim Polres Bangka Barat dan Unit Res Intel Polsek Mentok di kontrakannya yang beralamat di Pal 2 saat malam natal.
Dijelaskan Ecky, di sekitaran rumah pelaku ada kamera CCTV. Dari CCTV terlihat bahwa pelaku diantarkan oleh istrinya menggunakan sepeda motor. CCTV itu juga menunjukkan gerak gerik pelaku saat hendak ke rumah korban dan ini tentunya juga membantu penyelidikan tim kepolisian.
“Awalnya tersangka ini diantar oleh seseorang ternyata istrinya. Kita melihat ada celana loreng atasannya warna hitam setelah kita lakukan penyelidikan secara IT dan manual. Alhamdulillah kita bisa menemukan keberadaan tersangka,” sebut Ecky.
Menurut Ecky, meskipun saat itu pelaku diantarkan istrinya, namun wanita tersebut belum terbukti terlibat aksi perampokan oleh suaminya. Sebab, ia tidak mengetahui niat pelaku yang sebenarnya saat minta diantar. Saat ini, ia hanya dijadikan sebagai saksi.
Selain itu, walaupun beberapa barang bukti berhasil diamankan, namun pihaknya belum menemukan perhiasan milik korban. Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk kasus ini. perhiasan yang digondol pelaku belum ditemukan.
“Barang bukti dikubur di belakang rumah. Tapi kita cerdik melihat barang bukti yang dikubur di belakang rumah. Tim melihat ada satu median tanah yang terlihat kurang padat atas dibongkar kita dapati beberapa handphone. Tapi perhiasan itu kita masih menyelidiki lebih lanjut karena sampai saat ini tersangka belum belum mengakui. Jadi kita pakai sistem yang lebih cerdik lagi kita akan melakukan penyelidikan ke toko-toko atau penadah yang mengarahkan kepada perhiasan tersebut,” ucapnya.
Kasat Reskrim menambahkan pasal yang dipersangkakan kepada pelaku dalam dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana drngan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.