Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas,- Nasib nahas menimpa seorang wanita bersetatus janda di Kabupaten Bangka Barat usai menemukan sebuah tas di pinggir ruas jalan, tepatnya di depan SDN 5 Mentok pada Minggu, 6 Agustus 2023 lalu.
Seorang wanita tersebut, berinisial SRW (41) warga Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat yang merupakan pegawai honorer. Kini ia harus pasrah menghabiskan waktunya di balik jeruji besi Polres Bangka Barat.
Dimana tas yang ditemukan oleh wanita paruh baya ini, merupakan milik seseorang bernama Hormina Purba dan telah membuat laporan kehilangan ke pihak kepolisian.
Wakapolres Bangka Barat, Kompol Iman Teguh Prasetyo menyampaikan untuk kronologi kejadian ini bermula sang pemilik tas masih mengendarai sepeda motor miliknya pada Minggu 6 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 WIB.
Kemudian, pada saat tiba di Jalan Puput tepatnya di SDN 5 Mentok yang berada di Kelurahan Sungai Daeng. Hormina berhenti untuk mengambil satu unit handphone miliknya berada di dalam tas yang diletakanny di gantungan tenggah motor.
“Setelah itu handphonenya itu diletakkan kembali di dalam tas yang digantungkan di depan gantungan tengah motornya dan pada saat dia sampai di rumahnya, dia baru sadar bahwa satu buah tas yang di gantungkan di depan tengah motor pelapor sudah tidak ada lagi,” terang Kompol Iman saat konferensi pers pada Senin 27 November 2023.
Dijelaskan, Kompol Iman didalam tasnya itu berisi, satu buah dompet yang berisikan KTP, SIM, STNK mobil, STNK motor, BPJS, Taspen, Askes, NPWP, ATM dan uang tunai kurang lebih Rp 2,3 juta.
“Ada juga dua buah cincin emas, satu buah kalung emas, satu unit handphone jenis realmi warna biru. Kemudian, dia menyusuri dan mencari tasnya yang hilang tersebut, tetapi sudah tidak ada lagi. Korban juga sempat menelpon handphonenya itu tapi sudah tidak aktif lagi,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta dan langsung membuat laporan ke Mapolres Bangka Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Usai menerima laporan tersebut, Kompol Iman menyebutkan pihaknya langsung melakukan penyidikan lebih lanjut dan pada Rabu 22 November 2023 berhasil menemukan penemu tas milik Hormina Purba tersebut.
“Pelaku tersebut mengakui bahwa telah mengambil barang berupa satu buah tas yang berisikan, satu buah dompet, dua buah cincin emas dan satu buah kalung emas yang ditemukannya di depan SDN 5 Mentok tersebut,” sebutnya.
Dikatakan, Kompol Iman pihaknya langsung melakukan pengecekan dan penggeledahan dirumah pelaku dan memang benar semua barang-barang tersebut ada di kamar pelaku.
“Jadi pengakuan pelaku SRW ini dia telah mendapatkan barang berupa perhiasaan tersebu di jalan dan disimpan dilemari rumahnya. Kemudian keesokan harinya, pelaku SRW memintakan kepada TGM (41) untuk menggadaikan perhiasaan berupa satu buah kalung emas kuning terdapat liontin dan dua buah cincin emas kuning,” katanya.
Diketahui, TGM (41) merupakan pegawi buruh harian yang berstatus seorang duda di Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat.
Kompol Iman menegaskan menurut pengakuan TGM, dia sempat menanyakan terkait surat-surat dari perhiasan tersebut, dan SRW pun menjelaskan bahwa suratnya sudah hilang saat pindah rumah.
“Setelah itu TGM langsung membawakan satu buah kalung emas kuning terdapat liontin dan dua buah cincin emas kuning ke Kota Pangkalpinang dan digadaikan di Kantor Pegadaian Kota Pangkalpinang dan uang yang diterima tersebut langsung ditransfer ke rekening SRW,” tegasnya.
Atas perbuatan kedua pelaku tersebut kini dijerat Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka SRW, dalam dugaan tindak pidana barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain.
“Tersangka SRW ini bermaksud untuk memiliki barang tersebut dengan secara melawan hukum sebagaimana dalam Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun,” cetusny
Sedangkan, tersangka TGM dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara empat tahun, dan keduanya saat ini diamankan di Mapolres Bangka Barat guna penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka TGM ini diduga melanggar tindak pidana barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk mencari keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus di duga bahwa diperoleh dari kejahatan,” tukasnya.