BerandaPolresBelitungPolres Belitung Gagalkan Peredaran Bandar Sabu 100,19 Gram dalam Mentega

Polres Belitung Gagalkan Peredaran Bandar Sabu 100,19 Gram dalam Mentega

Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas,- Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung kembali mengamankan kurir sabu jaringan bandar Misrawi alias Kacak pada Senin (25/9/2023).

Seorang laki-laki berinisial SA (37) diamankan ketika mengambil paket oleh-oleh di kapal penumpang Pelabuhan Tanjungpandan, Belitung, sekitar pukul 18.45 WIB.

Tersangka yang merupakan warga Desa Tanjung Binga itu awalnya mengambil paket berisikan kerupuk.

Demi mengelebui petugas, barang bukti sabu seberat 100,19 gram disimpan dalam kotak berisikan mentega.

“Jadi kardus oleh-oleh itu, terdapat kotak sepatu dan dalam kotak itu ada kotak lagi berisikan metega. Setelah dicek, dalam mentega itu terdapat dua bungkus kristal putih diduga sabu,” ujar Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga saat menggelar konferensi pers pada Rabu (27/9/2023).

Ia menjelaskan, penangkapan bermula saat Satres Narkoba mendapat informasi adanya pengiriman paket narkoba menggunakan kapal penumpang pada Senin (25/9/2023).

Setelah dilakukan penyelidikan, tim mulai pengintaian di area Pelabuhan Tanjungpandan ketika kapal sandar.

Lalu, tersangka mulai menaiki kapal dan meminta petugas mencari paket yang dicurigai berisikan sabu.

Akhirnya, polisi langsung mengamankan tersangka ketika mengambil paket tersebut.

Selain sabu, polisi juga menemukan timbangan digital, beberapa bungkus plastik klip bening kecil.

“Kami juga melakukan penggeledahan di motor tersangka dan ditemukan bong serta sekop plastik di dalam tasnya,” ungkap Anton.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Anton juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat baik itu orang tua, tenaga pendidik maupun instansi terkait bersama-sama memberantas peredaran gelap narkotika.

Berita Lainnya