Polda Kep. Babel, Bidang Hubungan Masyarakat,- Personel Polsek Simpang Rimba gencar melakukan sosialisasi sekaligus memasang spanduk imbauan larangan membuka lahan dengan cara di bakar bertempat di sekitaran Desa Bangka Kota dan Simpang Rimba, pada hari Senin (21/8/2023) pagi.
Di dalam spanduk tersebut dijelaskan bahwa sanksi bagi pelaku tindak pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar rupiah berdasarkan UU RI No 18 th 2004 Pasal 48 ayat 1.
Kapolsek Simpang Rimba Iptu Junaidi mengatakan Polsek Simpang Rimba melaksanakan kegiatan pemasangan sepanduk tersebut bekerja sama dengan PT BSSP, Pemdes Kades Bangka Kota dan Simpang Rimba serta Masyarakat Desa Bangka Kota dan Simpang Rimba serta Kegiatan serupa juga nantinya akan dilaksanakan di Desa Jelutung II dan Desa Gudang Kab. Bangka Selatan.
“Polsek Simpang Rimba bersama PT BSSP dan Pemdes Bangka Kota dan Simpang Rimba memasang spanduk imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Ada sangsi pidana 10 tahun dan denda Rp10 M,”ujar Kapolsek Simpang Rimba.