BerandaBid HumasSatlantas Polres Bangka Barat Akan Tindak 12 Kategori Pelanggaran Lalu Lintas

Satlantas Polres Bangka Barat Akan Tindak 12 Kategori Pelanggaran Lalu Lintas

Polda Kep. Bangka Belitung Bidang Hubungan Masyarakat.-  Satlantas Polres Bangka Barat kembali memberlakukan penilangan manual terhadap para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas. Penilangan manual tersebut dilakukan apabila ada pelanggar yang melanggar secara kasat mata.  (20/05/2023).

Kasat Lantas Polres Bangka Barat AKP M. Hardi mengatakan “Penilangan kita laksanakan apabila pengendara didapatkan melakukan pelanggaran lalu lintas yang kasat mata, penindakan tilang manual tidak dilakukan dengan kegiatan razia yang menetap atau stasioner. Karena itu, para pengendara yang tidak merasa melakukan pelanggaran diharapkan tidak perlu takut.” Ujar Kasat Lantas.

Kasat Lantas menyebutkan ke-12 kategori pelanggaran yang akan ditindak melalui tilang manual adalah berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, ranmor tidak sesuai spesifikasi spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk, menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya, ranmor overload atau over-dimension, dan ranmor tanpa RNKB atau nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) palsu.

“Semua kita awali dengan teguran, baik tertulis maupun secara lisan, saat mendapati 12 kategori pelanggaran undang-undang lalu ,” ujarnya.

Berita Lainnya