Polda Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Direktorat Lalu Lintas Polda Bangka Belitung menyebut petugas Polisi Lalu Lintas tidak menilang pengendara dengan mencari kesalahan pengendara.
Diketahui saat ini Ditlantas mulai memberlakukan tilang manual itu berdasarkan Surat Telegram Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, Nomor. 830/IV/HUK.6.2./2023 tanggal 12 April 2023, Tentang Polantas Presisi.
“Bukan mencari kesalahan pengandara, tetapi celahnya. Sesuai telegram kemarin pelanggaran yang ditindak tilang manual itu yang kasat mata,” kata Kasat PJR Ditlantas Polda Babel, Kompol Adnan Wahyu Kashogi, Selasa (16/5/23).
Dia mencontohkan, pelanggaran kasat mata itu seperti pengendara di bawah umur, pengendara tidak pakai helm bagi kendaraan roda dua.
Kemudian kendaraan tidak sesuai dengan spek (Spion, Knalpot, lampu utama, lampu rem, lampu petunjuk arah) dan nomor TNKB palsu atau yang sudah habis masa berlakunya.
“Jadi kalau mau dibilang mencari cari kesalahan atau mencari kesalahan masyarakat yang tidak jelas dari sudut pandang dari mana,” ucapnya.
Menurut dia, jika kendaraan lengkap dan tidak dipreteli serta pengendara tertib berlalulintas maka tidak akan ditilang oleh petugas.
“Pelanggaran awal itu kasat mata, penggunaan roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan handphone saat berkendara baik itu roda dua. Kemudian mobil tidak peruntukannya misalnya mobil barang ngangkut orang atau sebaliknya,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya berharap para orang tua untuk mengawasi anaknya agar tidak mengendarai baik roda dua maupun empat jika masih di bawah umur, untuk roda dua tidak boncengan lebih dari dua, serta untuk melengkapkan spek kendaraan.
“Pengemudi tidak dalam keadaan mabuk pengendara tidak menerobos lampu merah karena itu akan fatal menyebabkan kecelakaan,” katanya.

