Polda Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung berhasil menjemput paksa EDJ di Jakarta Barat pada Minggu (5/3/2023) kemarin.
EDJ ditangkap oleh Penyidik Ditreskrimsus karena tidak koperatif atas kasus hukum yang sedang dijerat.
EDJ merupakan tersangka dugaan kasus penggarapan dan perusakan Hutan Lindung (HL) Kuruk di Dusun Lubuk Pabrik, Kabupaten Bangka Tengah, pada 7 Desember 2021, silam.
“Hasil pemeriksaan berkas perkara oleh jaksa pada 28 Februari 2022 dinyatakan lengkap dengan P21 dengan nomor : B729/L.9.4/Eku.1/02/2023,” kata Direktur Reskrimsus Polda Babel Kombes Pol Djoko Julianto, Selasa (7/3/23).
Menurut dia, EDJ tidak menunjukan sikap kooperatif, di mana setiap wajib lapor Senin dan Kamis tidak pernah datang, pada saat diminta untuk hadir, namun tidak dapat hadir. Kemudian setelah dihubungi, berbagai macam alasan dibuat oleh EDJ untuk menolak hadir.
“Beberapa kali kita melakukan pemanggilan secara resmi tidak pernah hadir, mangkir dalam panggilan. Kita melakukan upaya secara paksa di Jakarta,” ujarnya.
Selanjutnya dalam waktu dekat petugas segera akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi.
“Tugas penyidik sekarang tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) tahap dua. Upaya paksa kita amankan tersangka di Jakarta. Pada saat pengamanan yang bersangkutan kita didampingi petugas keamanan setempat,” ucapnya.
Ia mengatakan, saat ini tersangka berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Babel dalam waktu dekat akan dilakukan tahapan dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi.
“Kita 1×24 jam sudah menunggu yang bersangkutan di rumah tersangka dan kita didampingi petugas keamanan yang bertanggung jawab di tempat tinggal. Kita penangkapan ada surat nya. Makanya pihak keamanan berani mendampingi kita, karena kita resmi dari aparat kepolisian,” katanya.
Ia menambahkan, peran EDJ dalam kasus ini adalah turut serta. Dikenakan sanksi pasal Undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba) dan kehutanan.
“Kita kenakan dua pasal proses ini. Proses ini lama karena yang bersangkutan saat dipanggil tidak pernah ada, setelah pemeriksaan berkas perkara oleh jaksa pada 28 Februari 2022 dinyatakan lengkap dengan P21 kita lakukan upaya paksa,” ucapnya.