Polda Kep. Babel, Bidhumas,- Kapolda Kep. Babel Irjen Pol. Drs. Yan Sultra I pimpin pelaksanaan kegiatan Konferensi Pers Tindak Pidana Migas di Joglo Ditrrskrimsus Polda Kep. Babel. Kamis, (23/2/23).
Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Dir Reskrimsus Polda Kep. Babel, Kabid Humas Polda Kep. Babel dan Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Bangka.
Dalam kesempatan ini Kapolda menjelaskan Tindak Pidana Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi Pemerintah melanggar UU Migas, serta Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya dugaan melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Perlu diketahui bahwa telah dilakukan Penyitaan Barang Bukti dari Tersangka berupa sebanyak 103 (Seratus tiga) Buah Tabung Gas LPG 3 Kg Subsidi, 25 (Dua Puluh lima) Buah Tabung Gas LPG 12 kg Non subsidi, Uang Tunai Sebesar Rp. 1.750.000, 2 (Dua) Buah Handphone, 1 (Satu) Unit Mobil Pick Up Merk SUZUKI dan Peralatan pemindahan isi tabung LPG yang digunakan antar lain Besi Pen Penyambung, Timbangan duduk kapasitas 60 Kg, Gunting dan Obeng.
Dalam sambutannya Kapolda memberikan himbauan bahwa perlunya kerja sama yang baik dari stakeholder maupun seluruh lapisan masyarakat untuk lebih ketat dalam hal pengawasan distribusi LPG tabung 3 kg agar lebih tepat sasaran dan dianjurkan Masyarakat membeli Tabung Gas LPG 3 Kg Subsidi maupun 12 KG Nonsubsidi di tempat Resmi yang oleh Pertamina
Kapolda juga menegaskan bahwa masyarakat dilarangan melakukan Penimbunan Tabung Gas LPG 3 Kg dikarenakan itu merupakan Tindak Pidana.