BerandaBid HumasSebelum Pernikahan Personel Polri Wajib Laksanakan Sidang BP4R

Sebelum Pernikahan Personel Polri Wajib Laksanakan Sidang BP4R

Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas,- Aturan pernikahan bagi personel polri tidaklah sama dengan masyarakat umum seperti biasanya.

Sebelum melaksanakan Pernikahan secara sah dalam agama maupun kedinasan personel diwajibkan untuk mengikuti sidang nikah yaitu sidang nikah BP4R.

Dalam kesempatan ini dua personel Satbrimob Polda Kep. Babel dipimpin oleh Kasubbagrenmin. Pada hari ini Kamis (16/02/2023) 2 Personel Satbrimob Polda Kep. Babel melaksanakan sidang nikah.

Sidang nikah BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan.

Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010.

Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangannya untuk melakukan pernikahan dengan anggota polri mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang berat. Juga pada sidang tersebut yang mewakili ketua cabang Bhayangkari Satbrimob menyampaikan kepada calon memepelai wanita bahwa selaku anggota Bhayangkari mempunyai peran ganda, selain menjadi istri dan ibu rumah tangga, juga berperan membantu suami dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

“Bhayangkari dituntut kesederhanaan dalam segala bidang dan diutamakan kerja sama yang baik dalam Organisasi” tambahnya.

Pada sidang tersebut, peserta sidang atau calon mempelai yaitu Bharatu Helmi dan Bharatu Triaji,

Ketua sidang berharap kedepannya anggota yang telah melaksanakan pernikahan, untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum, begitu juga dengan kedua calon mempelai agar menjaga marwahnya sebagai suami-istri.

Berita Lainnya