BerandaBid HumasAjak Masyarakat Manfaatkan Layanan 110, Dir Reskrimum Polda Babel : 24 Jam...

Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan 110, Dir Reskrimum Polda Babel : 24 Jam Bisa Ditelpon

Polda Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengajak masyarakat agar memanfaatkan nomor telepon layanan 110 untuk melaporkan suatu kejadian tindak pidana di wilayah masing-masing.

Direktur Reskrimum Polda Babel Kombes Pol Nyoman Merthadana mengatakan jika masyarakat menghubungi nomor telepon tersebut maka akan ditanggapi oleh Polres terdekat. Apabila dua kali dering panggilan telepon tidak diangkat oleh Polres maka otomatis akan terhubung ke Polda, kemudian jika dua kali tidak diangkat oleh Polda akan terhubung ke Mabes Polri.

“Nanti dari operator Mabes ke Polres menegur, jika ada telpon tidak keangkat,” kata Nyoman, Rabu (25/1/23).

Menurut Nyoman, layanan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara praktis sebab tidak berbayar, serta dapat dihubungi selama 24 jam.

“24 jam bisa ditelpon. Ada operatornya, dari piket bisa menghubungi piket fungsi, nanti bisa digerakkan petugasnya,”ujarnya.

Ia mengakui, layanan aduan ini belum optimal dimanfaatkan oleh masyarakat, untuk itu pihaknya mensosialisasikan agar masyarakat memanfaatkan layanan tersebut.

“Kemungkinan kurang sosialisasi, dan masyarakat masih enggan, dan ada yang bermain-main, tapi sekarang tidak masalah semua sudah tercatat ada laporan nomor yang nelpon sekian, tanggal sekian, laporan tidak memenuhi syarat misalnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, nomor telepon 110 ini merupakan salah satu unggulan kepolisian dalam penanganan permasalahan di masyarakat.

“Di mana pun petugas yang terdekat pasti akan merespon (panggilan telepon),” katanya.

Berita Lainnya