Polda Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel berhasil membekuk 2 (dua) orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan didua lokasi berbeda, Jumat (6/1/23) kemarin.
Pelaku yang berhasil dibekuk yakni berinisial Yu 42 tahun dan Su 38 tahun. Keduanya ditangkap Tim Jatanras dilokasi berbeda.
“Untuk YU diamankan di Hotel Jati Wisata Pangkalpinang, sedangkan pelaku SU diamankan dirumahnya di Desa Batu Belubang Bangka Tengah.”ujar Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi saat menggelar Konferensi Pers, Selasa (10/1/23) siang.
Maladi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal penyelidikan Polisi terkait kasus Curas yang terjadi di Pasar ikan Batu Belubang Kabupaten Bangka Tengah.
Korban tersebut dikatakan Maladi membawakan 1 (satu) buah tas berisikan uang kurang lebih dua puluh lima juta rupiah yang kemudian dirampas oleh pelaku.
Dari hasil penyelidikan ini, Tim mencurigai Yu dan dilakukan penangkapan terhadap Yu. Usai ditangkap, Yu mengakui perbuatannya tersebut bersama temannya Su.
“Setelah mengamankan Yu, Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap Su yang diketahui berada di rumahnya di desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan baru Kabupaten Bangka Tengah.”ujar Maladi.
Dari keterangan, Maladi mengungkapkan bahwa kedua pelaku ini memiliki peran yang berbeda. Su diketahui sebagai orang yang merencanakan dan yang memiliki ide, sedangkan Yu sebagai eksekutor untuk melakukan pencurian terhadap Korban.
Sementara itu, dari hasil kejahatannya ini, diketahui uang yang dirampas oleh pelaku disembunyikan di mobil milik Su tepatnya di bagasi belakang mobil.
“Dari hasil penggeledahan, diamankan sejumlah uang senilai tiga belas juta rupiah. Menurut pengakuan pelaku sebagian uang sudah dipakai.”terang Maladi.
Selain itu, barang bukti lain seperti helm, baju, celana dan parang yang di pakai pelaku Yu sempat di buang oleh pelaku Su tidak jauh dari lokasi kejadian dan berhasil diamankan.
Sedangkan Tas Milik Korban telah di timbun oleh pelaku di lokasi wisata tanam di kawasan Pantai Manunggal di Desa Belilik.
“Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan dan diserahkan Kepada Penyidik Ditreskrimum guna proses penyidikan lebih lanjut.”ujar Maladi.