BerandaBid HumasTimbun Tas Korban Di Pantai Manunggal, Dua Pelaku Curas Di Pasar Batu...

Timbun Tas Korban Di Pantai Manunggal, Dua Pelaku Curas Di Pasar Batu Belubang Dibekuk Jatanras Polda Babel

Polda Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Diawal tahun 2023, Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan didua lokasi berbeda, Jumat (6/1/23) kemarin.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi mengatakan kedua pelaku yang berhasil dibekuk yakni berinisial Yu (42th) dan Su (38th).

“Keduanya ditangkap dilokasi berbeda. Untuk YU diamankan di Hotel Jati Wisata Pangkalpinang, sedangkan pelaku SU diamankan dirumahnya di Desa Batu Belubang Bangka Tengah.”ujar Maladi.

Penangkapan tersebut, dikatakan Maladi berawal adanya laporan kasus tindak pidana Curas yang terjadi di Pasar ikan Batu Belubang Kecamatan Pangkalan baru Bangka Tengah beberapa waktu lalu.

Dari kejadian tersebut, lanjut Maladi, korban kehilangan 1 (satu) buah tas yang berisikan uang kurang lebih dua puluh lima juta rupiah yang di rampas oleh pelaku.

“Dari hasil penyelidikan ini, Tim mencurigai Yu dan dilakukan penangkapan. Hasilnya, Yu mengakui perbuatannya tersebut yang dilakukannya bersama temannya Su,”terang Maladi.

Setelah mengamankan Yu, Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap Su yang diketahui berada di rumahnya di desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan baru Kabupaten Bangka Tengah.

“Mereka berdua ini memiliki peran masing-masing. Su ini sebagai orang yang merencanakan dan yang memiliki ide, sedangkan Yu sebagai eksekutor untuk melakukan pencurian terhadap Korban,”jelas Maladi.

Sementara itu, dari hasil kejahatannya ini, diketahui uang yang dirampas oleh pelaku disembunyikan di mobil milik Su tepatnya di bagasi belakang mobil.

Dari hasil penggeledahan, Maladi mengatakan diamankan sejumlah uang senilai tiga belas juta rupiah. Menurut pengakuan pelaku sebagian uang sudah dipakai.

“Untuk barang bukti seperti helm, baju, celana dan parang yang di pakai pelaku Yu sempat di buang oleh pelaku Su tidak jauh dari lokasi kejadian berhasil diamankan.”kata Maladi.

“sedangkan Tas Milik Korban telah di timbun oleh pelaku di lokasi wisata tanam di kawasan Pantai Manunggal di Desa Belilik,”lanjutnya.

Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan dan diserahkan Kepada Penyidik Ditreskrimum guna proses penyidikan lebih lanjut.

Berita Lainnya