BerandaPolresBangkaKapolres Bangka Tekankan Kedua Belah Pihak Masyarakat Agar Saling Menghargai Sesama

Kapolres Bangka Tekankan Kedua Belah Pihak Masyarakat Agar Saling Menghargai Sesama

Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas,- Terkait permasalahan kedua warga Belinyu yang melakukan aktivitas penambang dan melaut kini menjadi perhatian serius bagi pemerintah Kabupaten Bangka.

Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan melaksanakan kegiatan rapat mediasi antar kedua belah masyarakat yang ada di desa Belinyu bertempat di rumah dinas Camat Belinyu.

Kedua belah pihak ini bermediasi dengan pihak Forkompinda Kabupaten Bangka dan Forkompinda Kecamatan Belinyu untuk mencari solusi yang baik agar kedua warga yang mata pencaharian sebagai penambah dan nelayan ini bisa menjalankan aktivitas sehari-hari.

Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan menyampaikan bahwa rapat mediasi ini terkait permasalahan penambang dan nelayan di perairan Dante yang mana kedua belah pihak masyarakat ini agar tetap bisa menjalankan aktivitas sehari-hari mereka tanpa ada yang harus dirugikan.

Rapat ini juga dilaksanakan agar tidak ada terjadinya gesekan antara penambang dan nelayan kedepannya dan juga bisa menjalankan aktivitas sehari-hari dengan baik dan nyaman.

Rapat ini juga dihadiri oleh Perwakilan dari PT. Timah, Polres Bangka, Lanal Babel, Kodim 0413 Bangka serta Sat Pol PP Kabupaten Bangka.

Kapolres Bangka menyampaikan bahwa untuk mencegah terjadinya benturan terhadap masyarakat kita ini, maka dari itu dibuatlah kesepakatan bersama, antara lain.

1. Masyarakat penambang maupun nelayan, adalah sebagai makhluk Tuhan yang beragama dan beriman, bersama-sama berkomitmen untuk berbuat baik.

2. Sesama masyarakat nelayan dan penambang harus sama-sama menghormati, menghargai dan tenggang rasa.

3. Masyarakat penambang harus bergerak masuk kedalam IUP PT. Timah. Bergabung dengan SHP nya PT. Timah.

4. Masyarakat nelayan untuk tidak menangkap ikan di IUP PT. Timah, meskipun ada wilayah tangkap, ini adalah Win Solution.

5. PT. Timah akan mengatur secara detail tentang kompensasi kepada masyarakat dari program SHP yang saat ini dijalankan.

6. Jika 5 poin tersebut di atas dilanggar oleh kedua belah pihak, maka konsekuensi hukum akan berlaku.

Ditambahkan juga kepada kedua belah pihak masyarakat ini agar kiranya untuk mematuhi aturan hukum yang ada serta menjaga keamanan dan kenyamanan dalam beraktivitas, tambah kapolres.

Berita Lainnya