BerandaPolresBangka TengahSat Narkoba Polres Bateng Berhasil Meringkus Bandar Narkoba Desa Terentang

Sat Narkoba Polres Bateng Berhasil Meringkus Bandar Narkoba Desa Terentang

Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas,- Tersangka Bandar Narkoba di wilayah Bangka Tengah akhirnya dibekuk Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah (Sat Polres Bateng) di Desa Terentang III Kecamatan Koba, Selasa (25/10) sekira pukul 00.15 WIB. Tersangka bernama Budi merupakan bandar narkoba jenis sabu.

Dalam penangkapan terhadap pelaku, anggota Narkoba Polres Bangka Tengah juga berhasil mengamankan 1,41 gram sabu.

Kasat Narkoba Polres Bateng, Iptu Windaris menjelaskan bahwa penangkapan pelaku ini merupakan
informasi warga bahwa di Desa Terentang yang mengindikasi adanya pengedar narkoba dan sudah meresahkan warga sekitar.

Berdasarkan informasi warga tersebut tim Satuan Narkoba Polres Bateng langsung melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut terhadap keberadaan bandar tersebut.

“Tersangka ini diamankan pada dini hari tadi sekitar jam 00.15 wib dan tersangka sendiri diamankan di sebuah pondok yang lokasinya berada di belakang rumah dan saat dilakukan penggeledahan yang didampingi perangkat RT setempat,” katanya.

Saat digeledah, tim berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 5 paket kecil narkoba jenis sabu – sabu yang dibungkus tisu dan dimasukkan kedalam kotak kaca mata serta dimasukkan ke dalam tanah di bawah pondok.

“Kita amankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu – sabu seberat 1,41 gram dan tersangka saat dilakukan penangkapan dan tanpa adanya perlawanan. Untuk saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Tengah dan terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Lainnya