BerandaBid HumasBegini Kongkalikong 7 Tersangka Korupsi BPRS Cabang Toboali Kuras Uang di Tempatnya...

Begini Kongkalikong 7 Tersangka Korupsi BPRS Cabang Toboali Kuras Uang di Tempatnya Bekerja

Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat.- Sebanyak tujuh orang tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali resmi dilakukan penahanan.

Para tersangka tersebut adalah Appraisal & Legal BPRS Cabang Toboali bernama Andri Padri alias Paten dan lima orang yang bertugas sebagai Account Officer yakni Bambang Ermanto, Yusman, Yogi Aru Setiawan, Basti dan Abdul Rohim. Sedangkan tersangka Afdal dari pihak swasta yang terlibat dalam perkara tersebut ikut ditahan.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Ahmad Maladi mengatakan modusnya yang digunakan pelaku adalah dengan menerbitkan dokumen usulan pembiayaan yang tidak ada dalam aturan BPRS.

“Tersangka Andri dan Afdal menyiapkan dokumen 6 identitas nasabah, objek jaminan dan dokumen usaha fiktif yang kemudian diajukan sebagai nasabah pemohon pembiayaan,” ujar Maladi saat konferensi pers  di Mapolda Bangka Belitung, Kamis, 13 Oktober 2022.

Tersangka Andri dan Afdal, kata Maladi, kemudian menerbitkan hasil taksasi saat proses pengajuan pembiayaan dibantu tersangka Bambang, Yusman, Yogi, Basti dan Abdul Rohim sebagai Account Officer BPRS.

“Persetujuan usulan pembiayaan tidak sebagaimana aturan BPRS Bangka Belitung alias tidak sesuai fakta sebenarnya. Setelah uang dicairkan, pembagian dan pemanfaatan diatur oleh tersangka Andri dan Afdal. Uangnya dimanfaatkan untuk kepentingan dan kebutuhan sendiri. Sementara tersangka para Account Officer, mendapat reward peningkatan karir karena telah mencapai target memberikan pembiayaan,” ujar dia.

Hasil penghitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap pemberian pembiayaan Al Murabahah kepada enam nasabah fiktif oleh BPRS Bangka Selatan mengakibatkan kerugian daerah atau total loss sebesar Rp 530 juta.

“Setelah berkas P21 dinyatakan lengkap oleh JPU Kejati Bangka Belitung, para tersangka kita tahan di ruang tahanan Dittahti. Barang bukti sejumlah dokumen dan siang Rp 21 juta juga telah turut diamankan,” ujar dia.

Para tersangka, dikatakan Maladi, diduga melanggar Pasal 2 dan atau 3 dan atau 9 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP.

Sementara Tersangka Andri Padri alias Paten mengaku hanya menerima uang sebesar Rp 2 juta dari tersangka Afdal. Uang tersebut, kata dia, dianggap sebagai rejeki saja terkait tugasnya sebagai Appraisal & Legal BPRS Cabang Toboali.

“Diberi sekali saja. Saya tidak tahu itu fiktif karena disahkan setelah syarat-syarat dinyatakan lengkap. Saya tahu fiktif setelah terjadi kredit macet. Uang Rp 2 juta saya terima karena saya anggap bukan pemberian yang jor-joran. Saya anggap rejeki. Sampai akhirnya terjadi permasalahan seperti ini. Saya harus menerima dengan keadaan seperti ini,” ujar dia. (Lensabangkabelitung)

Berita Lainnya