BerandaBid HumasPersonil Polres Pangkalpinang Perketat Penerapan Prokes Guna Mencegah Penyebaran Vitus Covid-19

Personil Polres Pangkalpinang Perketat Penerapan Prokes Guna Mencegah Penyebaran Vitus Covid-19

Polda Kep. Babel, Bidhumas,- Kamis, (8/9/22) malam. Kasi Hukum Polres Pangkalpinang AKP Toni Khairul didampingi personil KRYD Polres Pangkalpinang melaksanakan Pengawasan dan Pengamanan dalam rangka KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) guna memberikan himbauan kepada masyarakat kota Pangkalpinang untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 bertempat di Cafe-Cafe tempat-tempat keramaian lainnya di Wilayah Kota Pangkalpinang.

Dalam kegiatan ini personil memberikan himbauan dan sosialisasi Instruksi Mendagri Nomor 21 Tahun 2022 dan SK Gubernur Prov. Kep Babel Nomor : 188.44/697/BPBD/2021 tentang PPKM, terhadap  Pemilik Cafe, Resto dan tempat hiburan yang berada di Wilkum Polres Pangkalpinang sebagai upaya dalam menyikapi Penambahan Kasus Terkonfirmasi Positif Covid 19 di Kota Pangkalpinang.

Toni mengatakan kegiatan KRYD tersebut berupa himbauan dan penekanan penerapan protokol kesehatan Covid-19 seperti Pemakaian masker, jaga jarak dan mencuci tangan kepada pelaku usaha serta pengunjung yang menimbulkan kerumunan.

Selain itu, kepada pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi waktu operasional dilakukan himbauan untuk mempersilahkan pengunjungnya meninggalkan tempat secara sukarela demi mencegah penyebaran virus Covid-19 di Kota Pangkalpinang.

Berita Lainnya