Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat.- Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Babel akhirnya menetapkan beberapa tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengangkutan dan penjualan Balok Timah illegal di Desa Batu Belubang Kabupaten Bangka Tengah.
Melalui keterangan resminya, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi mengatakan pihaknya saat ini sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengungkapan penemuan ratusan balok timah beberapa waktu yang lalu.
“Informasi kita dapatkan, selain barang bukti timah sejumlah 10,536 ton, penyidik juga sudah melakukan penahanan atas tiga tersangka berinisial R, S dan E,”ujar Maladi, Jumat (5/8/22) sore.
Lebih lanjut, Maladi juga menuturkan saat ini pihaknya juga masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
“Penyidik juga saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi untuk menelusuri transaksi penjualan barang tersebut,”ungkap Maladi.
Ditambahkannya, untuk penerapan pasal terhadap para tersangka yaitu pasal 161 UU RU Nomor 3 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo 55 KUHP.
Sebagai informasi, sebelumnya sebanyak 536 buah balok timah dengan bentuk yang berbeda berhasil diamankan oleh Tim Satgas Gabungan Polda Kep. Bangka Belitung pada Jumat (22/7/22) malam disebuah Gudang di Desa Batu Belubang.
Dalam pengungkapan tersebut, didapati adanya ratusan balok timah ilegal disebuah mobil Truck warna kuning dengan nomor polisi B 9160 VDA.
Usai diamankan, tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolda Babel.