BerandaBid HumasPersonil Dit Lantbas Polda Babel Tindak Pengendara Truk Yang Melanggaran Aturan

Personil Dit Lantbas Polda Babel Tindak Pengendara Truk Yang Melanggaran Aturan

Polda Kep. Babel, Bidhumas,- Personil Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kep. Babel pada Rabu, (3/8) pagi berhasil menindak beberapa kendaraan truk angkutan karena kedapatan melanggar aturan.

Kegiatan yang dipimpin oleh Wadir Lantas Polda Kep. Babel AKBP Ari Mujiyono tersebut dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar diseputaran Kota Pangkalpinang salah satunya di Jl. Selan.

Dalam wawancaranya AKBP Ari Mujiyono mengatakan, penindakan dilakukan di Jalan Selan. Terhadap pelanggaran yang dilakukan truk tersebut, Ari mengatakan pihaknya melakukan penilangan.

“Pelanggaran yang dilakukan diantaranya muatan yang melebihi ketentuan, sopir tidak memiliki SIM, serta tidak membawa surat-surat seperti STNK,” tambahnya.

Ari mengatakan selain melakukan penindakan anggotanya juga mengimbau kepada sopir truk agar mengikuti peraturan yang sudah ada, Mulai dari batas muatan, hingga surat menyurat kendaraan dan sopir itu sendiri. Ari berharap dengan digelarnya kegiatan ini dapat memberikan efek jera kepada pengendara lainnya serta memberikan kesadaran bagi pengendara lain untuk selalu tertib dalam berlalu lintas.

Berita Lainnya