BerandaBid HumasKasus Laka Tambang Diperairan Matras Resmi Diberhentikan, Ini Penjelasan Kabid Humas

Kasus Laka Tambang Diperairan Matras Resmi Diberhentikan, Ini Penjelasan Kabid Humas

Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat.- Sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus kecelakaan kerja tambang inkonvensional (TI) jenis selam yang terjadi di Perairan Matras Kabupaten Bangka beberapa waktu yang lalu akhirnya dipertemukan.

Pertemuan yang dilakukan pada Selasa (26/7/22) kemarin, mempertemukan langsung pihak keluarga korban dari An alias Baron dengan sejumlah pihak dari PT. Timah, KIP, CV maupun pemilik tambang.

“Dari info yang kita terima, memang sudah ada pertemuan antara keluarga korban dengan beberapa pihak,”kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi, Rabu (27/7/22) siang.

Dari pertemuan tersebut, dikatakan Maladi dituangkan dalam beberapa kesepakatan yakni peristiwa kecelakaan tambang yang menimbulkan korban jiwa adalah suatu musibah yang diakibatkan oleh cuaca buruk.

Selain itu, lanjut Maladi, dari pihak keluarga korban juga ikhlas menerima keadaan ini dan tidak akan menuntut hal itu baik secara pidana maupun perdata kepihak manapun.

Sebagai rasa simpati dan belasungkawa dari pihak KIP, CV. ABP serta pemilik ponton, telah memberikan santunan yang diterima oleh anak kandung korban.

“Tentunya berdasarkan kesepakatan yang telah diambil semua pihak ini, penyelidikan yang menyangkut perkara ini resmi diberhentikan,”terang Maladi.

Sebagai informasi, sebelumnya telah terjadi kecelakaan kerja Tambang Inkonvensional (TI) Selam terjadi di Perairan Matras Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Kamis (21/7/22) sore.

Kejadian tersebut terjadi diseputaran Kapal Isap Produksi Indosiam Phuket (IUP PT.Timah) yang menimbulkan korban jiwa yang merupakan pekerja penyelam TI Selam ponton milik seseorang berinisial AA yang terdaftar dalam papan Laporan Hasil Harian CV. ABP Pokja Sinar Jelutung Matras.

Berita Lainnya