Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas,- Kumpul Barang Bukti dan informasi dari saksi mata Aparat Polres Bangka Barat menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan lalulintas di Simpang Empat Kampung Baru, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Kamis (16/6/2022).
Olah TKP ini juga di ikuti beberapa saksi mata yang melihat kejadian kecelakaan tersebut.
Sebelumnya peristiwa kecelakaan lalulintas terjadi pada Senin (13/6/2022) sekitar pukul 21.00 WIB. Kejadian ini melibatkan sepeda motor honda CRF warna hitam tanpa nomor polisi dengan sepeda Motor Yamaha Mio Soul GT warna abu-abu BN 5680 RF.
Pengendara motor CRF, yakni Sarial (19) warga Desa Air Yaroh Kecamatan Simpang Tritip, yang berboncengan dengan seorang rekannya berinisial MA (17) warga Kampung Menjelang, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
Sedangkan pengendara Mio Soul GT, yakni Rodi Marsa (33) warga Kampung Muntok Asin, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat.
Kanit Lakalantas Polres Bangka Barat Bripka Firman membenarkan pihaknya melakukan olah TKP dan berdasarkan keterangan saksi yang terlibat kecelakaan tersebut.
“Saksi menerangkan bahwa Rodi Marsa itu berkendara dari arah Pasar Tradisional Muntok hendak menuju ke arah Tanjung Kalian Muntok saat melintasi Simpang Empat Kampung Baru. Kemudian ada pengendara Sarial yang bersama rekannya berkendara dari kampung Sawah hendak menuju ke Keranggan Tengah,” jelasnya.
Dikatakan Firman Berdasarkan keterangan saksi bahwa Sarial memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi.
“Itu ngebut saat mengendarai sepeda motor. Dan pengendara Sarial ini diduga mengkonsumsi minuman beralkohol jenis arak. Kemungkinan besar saat melintas persimpangan itu Sarial kehilangan konsentrasi sehingga saat melintasi Simpang Empat itu berdasarkan keterangan saksi tidak berhenti untuk melihat jalan utama ada orang mau melintas juga sehingga mengalami tabrakan dengan Rodi Marsa itu,” ungkapnya.
Ditambahkan Firman, akibat kejadian tersebut para korban mengalami patah tulang dan luka-luka parah.
“Akibat terjadinya kecelakaan tersebut untuk MA mengalamin patah kaki bagian kanan dan luka lecet dibagian wajah. sedangkan Sarial hanya mengalami luka lecet bagian tangan dan kaki. Kemudian untuk pengendara Rodi Marsa mengalami luka lebam dibagian wajah, mengalami patah kaki, sebelah kiri dan mengalami patah pergelangan tangan,” ungkap Firman.
Firman menegaskan kasus lakalantas ini masih ditangani oleh Unit Laka Polres Bangka Barat guna dilakukan proses lebih lanjut.
“Kemudian untuk yang bersangkutan saat ini sudah kita amankan, untuk dimintai petanggung jawaban secara hukum,” tukasnya.