BerandaPolresBangkaPelaku Diamankan Buser Polres Bangka Setelah Diamuk Warga Polda Kep. Bangka...

Pelaku Diamankan Buser Polres Bangka Setelah Diamuk Warga Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas,- Menjadi bulan bulanan amukan warga Fadli alias Adi (19) warga Jalan Sriwijaya Gang Rukem II, Kelurahan Asam, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), tak bisa berkutik ketika aksinya mencuri di toko kawasan Kuday, Kecamatan Sungailiat tertangkap basah oleh pemilik dan masyarakat. Pelaku sempat menjadi bulan-bulan warga masyarakat, hingga akhirnya pemilik toko Sunlie alias Ali, melaporkan hal itu ke Polres Bangka, guna ditindaklanjuti. “Dari laporan itu, kami langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) guna mengamankan pelaku dan melakukan interogasi,” kata Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rene Zakaria didampingi Kanit Opsnal Polres Bangka, Iptu Awal Sumaryanto di Sungailiat, Selasa (7/6/2022). Lanjut Kanit Opsnal, pelaku menggunakan satu buah pisau carter dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan nomor rangka MH1JFU118FK311989 dan No Mesin JFU1E-1311713 dengan nomor polisi BN 3184 QD, untuk melancarkan aksinya di Toko Sunlie. Motor tersebut dicuri pelaku pada Kamis (26/5/2022) sekitar pukul 18.15 WIB, korban saat itu dengan anaknya hendak pergi melimbang timah dan memarkirkan sepeda motor di rumah salah satu warga yang tidak dikenal dengan membayar uang parkir sejumlah Rp 10.000. Setelah itu korban pun berjalan ke tempat penambang di Jalan Laut, dengan membawa makanan dan minuman serta rokok yang diberikan kepada para penambang timah, dengan harapan para penambang akan memberikan korban timah hasil menambang. Kemudian sekitar pukul 18.15 WIB, korban bersama dengan anak korban hendak pulang dan kembali ketempat korban memarkirkan, namun motor sudah hilang. “Dari pengakuannya, motor tersebut memang motor curian, jadi pelaku berikut sepeda motor dan sejumlah rokok dibawa ke Mapolres Bangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Iptu Awal. “Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.

Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas,- Menjadi bulan bulanan amukan warga Fadli alias Adi (19) warga Jalan Sriwijaya Gang Rukem II, Kelurahan Asam, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), tak bisa berkutik ketika aksinya mencuri di toko kawasan Kuday, Kecamatan Sungailiat tertangkap basah oleh pemilik dan masyarakat.

Pelaku sempat menjadi bulan-bulan warga masyarakat, hingga akhirnya pemilik toko Sunlie alias Ali, melaporkan hal itu ke Polres Bangka, guna ditindaklanjuti.

“Dari laporan itu, kami langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) guna mengamankan pelaku dan melakukan interogasi,” kata Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rene Zakaria didampingi Kanit Opsnal Polres Bangka, Iptu Awal Sumaryanto di Sungailiat, Selasa (7/6/2022).

Lanjut Kanit Opsnal, pelaku menggunakan satu buah pisau carter dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan nomor rangka MH1JFU118FK311989 dan No Mesin JFU1E-1311713 dengan nomor polisi BN 3184 QD, untuk melancarkan aksinya di Toko Sunlie.

Motor tersebut dicuri pelaku pada Kamis (26/5/2022) sekitar pukul 18.15 WIB, korban saat itu dengan anaknya hendak pergi melimbang timah dan memarkirkan sepeda motor di rumah salah satu warga yang tidak dikenal dengan membayar uang parkir sejumlah Rp 10.000.

Setelah itu korban pun berjalan ke tempat penambang di Jalan Laut, dengan membawa makanan dan minuman serta rokok yang diberikan kepada para penambang timah, dengan harapan para penambang akan memberikan korban timah hasil menambang.

Kemudian sekitar pukul 18.15 WIB, korban bersama dengan anak korban hendak pulang dan kembali ketempat korban memarkirkan, namun motor sudah hilang.

“Dari pengakuannya, motor tersebut memang motor curian, jadi pelaku berikut sepeda motor dan sejumlah rokok dibawa ke Mapolres Bangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Iptu Awal.

“Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.

Berita Lainnya