Polda Kep. Babel, Bidhumas,- Personil Induk I Penyak Dit lantas Polda Kep. Babel melaksanakan penindakan dan teguran kepada pengendara yang melanggar seperti tidak menggunakan helm, menggunakan kenalpot brong, pengendara roda 4 yang melebihi muatan serta pelanggaran-pelanggaran lainnya.
Dir Lantas Polda Kep. Babel melalu Brigadir Dayad menjelaskan razia tersebut digelar sebagai kegiatan rutin guna menekan tindak kriminalitas seperti pencurian sepeda motor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan kejahatan lainnya.
Kegiatan yang dilaksanakan di beberapa titik kota Pangkalpinang tersebut salah satunya di Jl. Koba menuju Pangkalpinang berhasil memberi teguran sebanyak 10 berkas dan tilang sebanyak 3 berkas.
Dayad mengatakan teguran yang diberikan lebih dominan ke pengendara yang telat atau tidak membayar pajak, oleh karena itu, dalam kegiatan tersebut personil Dit Lantas melakukan sosialisasi terkait program pemutihan pajak tahun 2022 yang saat ini sedang berjalan hingga tanggal 29 Juli 2022.
Seperti yang diketahui, setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan, baik tahunan maupun setiap lima tahun. Jika telat membayar, wajib pajak akan dikenakan sejumlah denda. “Melalui program tersebut, pemerintah meringankan beban pemilik kendaraan untuk membayar denda akibat telat atau belum membayar pajak kendaraan,” tambah Dayad.
Dengan program tersebut Dayad berharap masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dapat memanfaat program tersebut dengan sebaik-baiknya. Selain memberikan rasa aman bagi pengendara membayar pajak juga dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan pembangunan infrastruktur di wilayah Prov. Kep. Bangka Belitung.