BerandaBid HumasOperasi Yustisi Himbau Masyrakat Terapkan Protkes

Operasi Yustisi Himbau Masyrakat Terapkan Protkes

Polda Kep. Babel, Bidhumas,- Dalam rangka Ops Yustisi 2021 personel Polres Pangkalpinang melaksanakan patroli dan memberikan himbauan kepada masyarakat terkait penerapan Protokol kesehatan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya Polri dalam memutus rantai penyebaran virus covid-19.

Salah satu personel Polres Pangkalpinang menghampiri Terminal Selindug Kec. Gabek Kota Pangkalpinang gunakan memberikan himbauan terkait penerapan prokes. Sabtu, (30/04/22).

Penindakan Prokes Covid-19 tersebut berdasarkan Perda Gubernur Kep. Babel nomor 10 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disiase 2019 dengan Ketentuan Pidana Pasal 34 ayat (1) jika melakukan pelanggaran Protkes akan dikenakan sangsi berupa teguran lisan, teguran tertulis dan denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Selain dalam pelaksanaan kegiatan personil gabungan ops yustisi menghimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait surat edaran yang di keluarkan oleh pemerintah Kota Pangkal pinang tentang penerapan Protkes Covid-19 dan pengenaan sanksi administratif dalam pencegahan penyebaran Virus Covid-19 yang dituangkan dalam Peraturan Walikota Pangkal pinang Nomor 54 tahun 2021.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat yang ada dilokasi Pendisiplinan dan penegakan hukum, dengan selalu menerapkan 5 M (Memakai Masker, Menjaga jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Mobilitas ).

Berita Lainnya