BerandaPolresBelitungPolisi Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Ke Jaksaan

Polisi Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Ke Jaksaan

Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas,- Tersangka pembunuhan yang terjadi di Hotel Belitong akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Belitung.

Tersangka Ilham Saputra dalam Kasus pembunuhan tersebut sudah memasuki babak baru, mengenakan baju koko abu-abu diiringi personel Polres Belitung.

Penyidik Polres Belitung menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Belitung pada Jumat (11/2/2022).

“Iya untuk kasus pembunuhan di Hotel Belitung kami sudah melakukan tahap dua terkait penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Kasat Reskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto kepada posbelitung.co.

Ia menambahkan tersangka Ilham dijerat dua pasal yakni Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat (3) tentang pencurian.

Selain keterangan saksi dan barang bukti, Satreskrim Polres Belitung juga mengantongi hasil otopsi terhadap jenazah korban.

Edi mengatakan berdasarkan hasil otopsi, korban meninggal dunia akibat cekikan di bagian leher.

“Hasil otopsi diduga korban meninggal karena dicekik tersangka,” katanya.

Sebelumnya tersangka Ilham diamankan Tim Alap-alap Satreskrim Polres Belitung di rumahnya yang beralamat di Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Tanjungpendam pada tanggal 15 Desember 2021 lalu.

Duda dua anak itu diburu polisi usai melakukan pembunuhan terhadap Gladis Anggun Fradinanti (29) di kamar nomor delapan Hotel Belitong pada tanggal 12 Desember 2021 malam.

Selain membunuh, Ilham juga merampas perhiasan milik korban yang disimpan di lemari kamar hotel.

Berita Lainnya