Polda Kep. Babel, Bidang Hubungan Masyarakat,- Satuan Lalu Lintas Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung mencatat ratusan kendaraan dikenakan sanksi tindakan langsung atau tilang.
Hingga Jumat (28/1/2022), tercatat 530 kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat ditindak oleh Sat Lantas Polres Pangkalpinang sejak Sabtu (1/1/2022).
Kasat Lantas Polres Pangkalpinang, AKP Toni Susanto mengatakan, ratusan kendaraan tersebut dilakukan penindakan selama operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan atau KRYD yang intens dilakukan sejak awal tahun 2022.
“Dari awal bulan Januari sampai di penghujung bulan ini kami sudah menindak sebanyak 530 kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, Jumat (28/1/2022).
Toni menerangkan dari total tersebut, pelanggaran masih didominasi oleh kendaraan roda dua. Hal itu lantaran masih banyaknya pengendara sepeda motor yang belum disiplin dan tertib berlalu lintas.
Di mana mereka kebanyakan tidak memakai helm, melanggar rambu-rambu lalu lintas, melanggar traffic light atau lampu lalu lintas hingga tidak melengkapi surat-surat maupun kelengkapan kendaraan.
“Masih didominasi oleh kendaraan roda dua. Terbukti saat ini seperti yang bisa dilihat masih banyaknya pelanggar yang tidak memakai helm kemudian melanggar rambu lalu lintas khususnya di Simpang Transmart dan Pasar Pagi,” jelas Toni.
Di samping itu, dari total 530 kendaraan yang dikenakan sanksi tilang 200 kendaraan di antaranya sempat ditahan di Polres Pangkalpinang karena menggunakan knalpot bising alias brong.
Hal ini lanjut dia, menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat Pangkalpinang akan tertib dan disiplin dalam berlalu lintas.
“Jadi disiplin untuk berlalu lintas masih dapat dikatakan rendah,” sebutnya.
Kasat Lantas tak menampik, sejauh ini masyarakat Pangkalpinang patuh berlalu lintas saat petugas menggelar razia seperti Operasi Zebra ataupun Patuh Menumbing.
Selepas itu masyarakat kembali abai untuk dipilih dalam berlalu lintas dalam menggunakan helm, mengenakan sabuk pengaman, melengkapi surat-surat kendaraan hingga mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
“Masyarakat di Kota Pangkalpinang patuh berlalu lintas ketika ada petugas. Ketika ada petugas dan operasi baru mereka berusaha melengkapi diri dengan kelengkapan kendaraan maupun kelengkapan lainnya,” ungkap Toni.
Kendati demikian diakui mantan Kasat Lantas Polres Bangka Barat ini, pada tahun 2021 lalu memang pihaknya lebih mengedepankan sanksi teguran bagi pelanggar lalu lintas hal itu mengingat masih dalam masa pandemi Covid-19.
Akan tetapi, tahun 2022 ini kepolisian akan menindak tegas semua pelanggaran lalu lintas terutama tidak memakai helm, tidak melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan nomor polisi palsu hingga menggunakan knalpot brong.
“Kalau kemarin masih dalam masa pandemi Covid-19 kita masih belum melakukan penindakan tetapi lebih kepada peneguran, khususnya terutama terkait penggunaan masker. Kali ini kita sudah langsung menindak kendaraan-kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas,” tegas Kasat Lantas.