BerandaPolresBangka SelatanSatresnarkoba Polres Bangka Selatan Kembali Ringkus Pengedar Sabu Asal Oki di Pelabuhan...

Satresnarkoba Polres Bangka Selatan Kembali Ringkus Pengedar Sabu Asal Oki di Pelabuhan Tanjungketapang

Polda Kep. Babel, Bidang Hubungan Masyarakat,– Satresnarkoba Polres Bangka Selatan kembali berhasil mengamankan Chandra (31) warga Kecamatan Pangkalanlampam, Kabupaten OKI, Sumsel, terkait penyalahgunaan narkotika di pelabuhan speedboat jalan Damai Kelurahan Tanjungketapang, Kecamatan Toboali, Jum’at siang (28/01/2022).

Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasatresnarkoba Iptu Husni Afriansyah mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di jalan Damai Kelurahan Tanjungketapang tersebut.

“Setelah menerima laporan, tim Cheetah Polres Basel langsung menuju ke TKP guna melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut. Dan benar,  sekira pukul 14.00 WIB tadi, tim berhasil mengamankan Chandra. Saat dilakukan penangkapan terduga pelaku sempat melemparkan tas kecil miliknya ke laut yang ada di sekitar pelabuhan speed tersebut,” ujar Iptu Husni kepada awak media.

Husni menambahkan, untungnya tim Cheetah Satresnarkoba Polres Basel mengetahui tindakan pelaku saat hendak menghilangkan barang bukti tersebut.

“Kemudian Tim yang didampingi Ketua RT setempat, segera melakukan penggeledahan di badan dan di dalam tas kecil milik pelaku,” jelasnya

Setelah dilakukan penggeledahan, di temukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket dengan berat bruto 1,70 gram.

“Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 2 paket Narkotika jenis sabu dengan berat 1,70 gram. Selain itu kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 15 bungkus plastik kecil kosong, 1 buah tas kecil warna hitam, 1 buah kantong plastik warna hijau, 1 bungkus bekas plastik tisu, 1 bungkus plastik hitam sabu, 2 buah pyrek kaca, 1 buah korek gas, 1 bungkus kotak rokok Sampoerna dan 1 unit hp merk Samsung warna gold,” jelas Husni

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Basel guna melengkapi administrasi penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat Kejadian tersebut, kini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Basel guna penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku Chandra ini, diduga melanggar pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU  RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Iptu Husni.

Berita Lainnya