Polda Kep. Babel, Bid Humas,- Sebanyak 9 gram sabu dalam 5 paket siap jual bersama sejumlah barang bukti lainnya berhasil di amankan tim gabungan polres bangka
Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi Menjelaskan Informasi dari masyarakat di salah satu rumah kosong di Desa Rebo kerap terjadi transaksi narkoba setelah kita lakukan penyelidikan dan pengintaian berhasil membekuk pengedar sabu Khin Sen alias Sandre (37) warga Desa Rebo Kecamatan Sungailiat dengan BB 9 gram sabu
Selain itu kasat narkoba polres bangka juga menjelaskan 2 paket sabu kembali ditemukan di kantong celana bagian depannya. Selain itu diamankan uang Rp 550.000 terdiri dari 11 lembar Rp 50.000. Ikut diamankan 1 handphone dan 1 motor.
Saat dimintai keterangan pelaku mengaku juga menyimpan narkoba di sofa di dalam kamar rumah kosong. Dalam kamar yang dimaksud didapati 1 timbangan digital dan 2 paket sabu. Sandre mengakui sedang menunggu pembeli sabu milknya tersebut.
Total berat 5 paket sabu yang diamankan seberat 9 gram.
Dalam setiap transaksi narkoba menurut Sandre dirinya menemui langsung pembeli di rumah kosong setelah sepakat harga.
Selanjutnya Sandre dan barang bukti diamankan ke Polres Bangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.