Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Pada hari Selasa (09/11/2021) pukul 19.30 wib bertempat di wilayah Hukum Polres Pangkalpinang telah dilaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka percepatan penanganan Covid 19 di Wilayah Pangkalpinang.
Kegiatan yang dipimpin Kabag Ops Polres Pangkalpinang ini melibatkan 13 Personil Polres Pangkalpinang, 6 Personil TNI, 20 Personil Sat Pol PP, 2 Personil Dishub dan 1 Personil BPBD.
Adapun rute yang dilaksanakan Operasi Yustisi adalah Alun alun taman merdeka kota Pangkalpinang, Cafe D’Barley Jl. A. Yani Kel. Batin Tikal Pangkalpinang, Warkop 88 Jl. A. Yani Kel. Batin Tikal Pangkalpinang dan Oke Mart Jl. A. Yani Kel. Batin Tikal Pangkalpinang.
Cara bertindak yang dilaksanakan dengan peraturan yang ada seperti :
1.Penindakan Prokes Covid-19 tersebut berdasarkan Perda Gubernur Kep. Babel nomor 10 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disiase 2019 dengan Ketentuan Pidana Pasal 34 ayat (1) jika melakukan pelanggaran Protkes akan dikenakan sangsi berupa teguran lisan, teguran tertulis dan denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
2 .Surat keputusan gubernur propinsi Kep.Bangka belitung, nomor : 188.44/ 697/BPBD /3021 Tertanggal 26 Juli 2021,Tentang perberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro (PPK-,MIKRO) level 3 (tiga) di propinsi kep.bangka belitung dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona ( covid-19),khusus nya di wilayah kota pangkalpinang.
- Selain dalam pelaksanaan kegiatan personil gabungan ops yustisi menghimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait surat edaran yang di keluarkan oleh pemerintah Kota Pangkal pinang tentang penerapan Protkes Covid-19 dan pengenaan sanksi administratif dalam pencegahan penyebaran Virus Covid-19 yang dituangkan dalam Peraturan Walikota Pangkal pinang Nomor 54 tahun 2021.
4.Memberikan edukasi terhadap masyarakat yang ada dilokasi Pendisiplinan dan penegakan hukum, dengan selalu menerapkan 5 M (Memakai Masker, Menjaga jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Mobilitas );
Adapun Hasil Kegiatan yang telah dilaksanakan :
- Dilakukan kegiatan edukasi mas hyyarakat yang ada dilokasi Pendisiplinan, dengan selalu menerapkan 5 M (Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Mobilitas).
- Kegiatan tersebut juga secara langsung memberikan contoh dan teladan terhadap prosedur protokol kesehatan Covid 19 yang telah ditetapkan pemerintah kota Pangkalpinang kepada masyarakat.
- Masyarakat dapat Memahami/mengerti tentang arti pentingnya Prosedur Protokol Covid 19, tujuan perintah Presiden RI dan sanksi-sanksi yang terdapat dalam Perwako No. 49 Tahun 2020 tentang pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid 19, Perda Gubernur Kep. Babel nomor 10 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disiase 2019 dengan Ketentuan Pidana Pasal 34 ayat (1), Surat keputusan gubernur propinsi Kep.Bangka belitung, nomor : 188.44/ 697/BPBD /3021 Tertanggal 26 Juli 2021,Tentang perberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro (PPK-,MIKRO) level 3 (tiga) di propinsi kep.bangka belitung dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona ( covid-19),khusus nya di wilayah kota pangkalpinang.
- Polres Pangkalpinang dan Polsek jajaran telah melaksanakan kegiatan Ops Yustisi hari ini Selasa, 09 November 2021 pukul 20.00 s/d Selesai Sebanyak 42 (empat puluh Dua) Giat dengan Sasaran tempat sebanyak 42(Empat puluh Dua) Lokasi/tempat dan ditemukan sebanyak 42 (Emoat puluh dua) Orang yang melakukan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid – 19, dilakukan teguran Lisan Sebanyak 25 (Dua puluh lima) Orang , Teguran Tertulis Sebanyak 17 (Tujuh belas) Orang.