Polda Kep. Babel, Bidang Hubungan Masyarakat,- Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka membekuk Solehan Syahputra alias Putra (28) warga Bukit Betung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, Minggu (31/1/2021) malam dikediamannya.
Dari tangan Putra diamankan 11 paket sabu, HP dan barang bukti lainnya.
“Dari tangan tersangka pengedar dalam penangkapan tadi malam kita amankan barang bukti 11 paket narkotika jenis sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi Senin (1/11/2021).Penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka mendapatkan informasi di kawasan Komplek Pemda Kelurahan Bukit Betung kerap ada transaksi narkoba.
Menindaklanjuti hal tersebut Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka melakukan penyelidikan.Hasilnya diketahui pengedarnya adalah Putra warga Komplek Pemda.
Polisi kemudian membekuk Putra tak jauh dari dikediamannya dan diduga menunggu pembeli.
Disaksikan oleh RT setempat dilakukan penggeledahan badan dan dilokasi penangkapan didapati 3 paket dalam plastik bening diduga narkoba jenis sabu.
Selanjutnya kembali dilakukan penyisiran untuk mencari barang bukti lain.Ditemukan satu paket sabu dalam plastik strip ditempelkan di tiang listrik, 1 paket ditemukan di pinggir jalan depan rumah Putra dan 1 paket disamping rumah.
Kemudian dilakukan penggeledahan kediaman Putra dan didapati 5 paket sabu didapat dalam tuperwere dan kembali ditemukan 1 paket sabu di samping rumah.
Total barang bukti yang diamankan 12 paket sabu seberat 3,3 gram. Barang bukti lain 1 handphone, 1 tas dan sejumlah barang bukti lainnya. “Tetap kita lakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasoknya,”