Polda Kep. Babel, Bidang Hubungan Masyarakat – Pada hari Senin (01/11/2021) bertempat di Wilayah Hukum Polres Belitung Timur telah dilaksanakan Operasi Yustisi percepatan penanganan covid 19.
Kegiatan yang dilaksanakan bertujuan untuk mempercepat penanganan covid 19 di wilayah Bangka Belitung khususnya di Wilayah Belitung Timur.
Kegiatan
Yang melibatkan Personil untuk Melaksanakan kegiatan terdiri dari 40 Orang Personil Polres Belitung Timur dan Polsek Jajaran.
AdapunTempat Sasaran Operasi Yustisi ini adalah Kantor Pegadian, Kantor PLN Manggar, Kantor Bank Sumsel, Jalan Desa Mekar Jaya, SPBN Manggar, Pantai Burung Mandi dan Pelabuhan ASDP.
Cara Bertindak anggota sendiri diharuskan bersikap Humanis seperti :
1. Memberhentikan kendaraan yang melintas untuk pengecekan penerapan prokes pengendara R2 dan R4
2. Memberikan himbauan tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan seperti mamakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan menghindari kerumunan dan mengurangi Mobilitas (5M) untuk mencegah penyebaran covid 19.
3. Menegur masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan dan memberikan tindakan sanksi sosial serta teguran tertulis.
4. Mencatat Identitas Pelanggar Protokol Kesehatan dan Memberikan Peringatan.
Untuk Hasil Yang Dicapai dalam kegiatan ini:
1. Tersosialisasinya penerapan protokol kesehatan seperti mamakai masker, menjaga jarak , mencuci tangan menghindari kerumunan dan mengurangi Mobilitas (5M).
2. Masih ditemukan pelanggar Prokes diruang publik.
3. Didaerah yang terdapat pasien covid 19 ataupun sedang melaksanakan isolasi mandiri, Personil melaksanakan pemantauan dan pengawasan untuk memastikan penerapan Prokes yang ketat disekitar wilayah tersebut guna antisipasi penyebaran Covid 19.
4. Berkoordinasi dengan stakeholder terkait masyarakat yang sedang isolasi mandiri untuk kebutuhan sembako dll.
5. Mendata Para Pelanggar Prokes sebagai bahan anev dalam pelaksanaan tugas kedepan.

