BerandaPolresBangka SelatanOperasi Yustisi Polres Bangka Selatan

Operasi Yustisi Polres Bangka Selatan

Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat – Pada Hari Minggu (31/10/2021) Bertempat diwilayah Hukum Polres Bangka Selatan telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang ada di Bangka Selatan.

Adapun Personil Yang Dilibatkan :
1. 15 Personil POLRI
2. 10 Personil TNI-AD
3. 10 Personil SAT POL-PP
4. 5 Personil BPBD
5. Personil Polsek Jajajran

Adapun Cara Bertindak :
1. Mensosialisasikan Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 46 Tahun 2020
Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;

2. Memberikan Kegiatan Edukasi Masyarakat Yang Ada Dilokasi Pendisiplinan, Dengan Selalu Menerapkan 4 M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan);

3. Memberikan Teguran Lisan Bagi Masyarakat Yg Tidak Mentaati Protokol Kesehatan Dan Membagikan Masker;

Serta hasil Kegiatan yang didapatkan :
1. Dilakukan Kegiatan Edukasi Masyarakat Yang Ada Dilokasi Pendisiplinan, Dengan Selalu Menerapkan 4 M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan).

2. Kegiatan Tersebut Juga Secara Langsung Memberikan Contoh Dan Teladan Tentang Prosedur Protokol Kesehatan Covid 19 Yang Telah Ditetapkan Pemerintah Kepada Masyarakat.

3. Masyarakat Dapat Memahami Tentang Arti Pentingnya Prosedur Protokol Covid 19, Tujuan Perintah Presiden Ri Dan Sanksi-Sanksi Yang Terdapat Dalam Pergub Kep. Babel Tentang Penegakan Disiplin Protokol Covid 19.

4. Polres Bangka Selatan dan Polsek jajaran telah melaksanakan kegiatan Ops Yustisi Sebanyak 57 Jumlah Giat dengan Sasaran tempat sebanyak 57 Lokasi ditemukan sebanyak 82 Orang yang melakukan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid- 19, dilakukan teguran Lisan Sebayak 61 Orang dan Teguran Tertulis Sebanyak 21 Orang

Berita Lainnya